"Akar persoalannya adalah terletak pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Aturan ini harus segera dicabut," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, ada 14 eksportir benih bening lobster yang diduga memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia ke Vietnam. Di atas kertas, jumlah benih yang akan diekspor dilaporkan sebanyak 1,5 juta benih, tetapi ada sekitar 1,12 juta benih yang tidak dilaporkan.
Baca juga: Stafsus nyatakan peraturan Menteri KP No.12/2020 untungkan semua pihak
Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, praktik manipulasi yang dilakukan oleh 14 perusahaan itu terjadi karena merasa diberikan legitimasi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, dalam pandangan Susan, manipulasi data ekspor benih lobster yang dilakukan oleh 14 perusahaan menambah deretan persoalan serius sejak diterbitkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020 sejak awal bulan Mei 2020.
"Deretan persoalan itu akan terus terjadi pada masa-masa ke depan jika Permen ini tidak segera dicabut," paparnya.
Susan mendesak bentuk pemberian sanksinya berupa dicabutnya seluruh izin perusahaan mulai dari siklus budidaya sampai dengan izin ekspor secara permanen.
Baca juga: Fadel: Ekspor benih lobster bantu sejahterakan nelayan
Komisi IV DPR RI telah mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin ekspor dari 14 perusahaan yang dilaporkan telah melanggar aturan dalam mengeksportir benih bening lobster.
"Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, saat membacakan hasil rapat dengan KKP di Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam rapat tersebut, Sekjen KKP Antam Novambar menyatakan bahwa dalam pelanggaran yang telah dilakukan terkait kasus ekspor benih lobster, perusahaan yang melanggar telah bersedia diberikan sanksi termasuk pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku.
Antam juga menegaskan, apabila perusahaan tersebut mengulangi atau melakukan kembali pelanggaran sekecil apapun, maka izin ekspor akan dicabut.
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berkoordinasi dengan Badan Karantina telah menggagalkan penyelundupan benih lobster yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan akan diekspor ke Ho Chi Minh City, Vietnam.
"Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan di Jakarta, Jumat (18/9).
Finari menjelaskan benih lobster tersebut berada dalam 315 colly yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB) serta 1 PEB unloading dan sudah berada di samping badan pesawat untuk dilakukan pemuatan.
Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda.
Melalui koordinasi dengan operasional lapangan gudang ekspor JAS Airport Services beserta AVSEC Bandara Soekarno Hatta maka benih lobster itu ditarik kembali ke gudang ekspor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Dari pemeriksaan terhadap 19 dokumen PEB jenis barang, benih lobster yang tercantum di dokumen tersebut mencapai 1,5 juta ekor," ujar Finari.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020