Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan jika calo di klinik aborsi mendapatkan porsi pembayaran yang lebih besar dibanding pemilik klinik atau bahkan dokter yang melakukan praktik aborsi.calo yang membawa pasien yang ingin melakukan aborsi di klinik tersebut akan mendapatkan bagian 50 persen
"Ternyata biaya untuk calo ini lebih besar daripada untuk tim yang melakukan tindakan aborsi yaitu oknum dokter dan petugas medis," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak usai rekonstruksi penggerebekan klinik aborsi yang beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat.
Calo-calo tersebut kemudian diketahui menawarkan jasa aborsi secara daring dengan menggunakan situs web. Para calo tersebut akan mencantumkan nomor telepon di situs mereka dan kemudian menunggu pasien untuk menghubungi nomor yang dicantumkan.
Calvijn mengatakan calo yang membawa pasien yang ingin melakukan aborsi di klinik tersebut akan mendapatkan bagian 50 persen.
"Yang jelas adalah apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan, dan 50 persen untuk pemilik aborsi," kata Calvijn.
Sedangkan 50 persen sisanya akan dibagikan kepada pemilik, dokter dan operator klinik tersebut.
Baca juga: Proses aborsi di klinik ilegal Jakarta hanya berlangsung 15 menit
"Yang 50 persen sisa ini dibagi oleh tim pendukung dan pemilik tempat aborsi. 50 persen ini dibagi setelah masing-masing biaya diberikan oleh tim pendukung. Ada yang Rp150 ribu sampai Rp250 ribu," tambahnya.
Apabila ada pasien yang datang ke klinik tersebut tanpa bantuan calo, para calo nantinya juga akan tetap mendapatkan bagian sebesar 40 persen.
Lebih lanjut Calvijn menjelaskan klinik aborsi di Jakarta Pusat ini sulit mendapatkan pasien, karena klinik tersebut tidak mengiklankan jasanya secara langsung, tapi lebih banyak menggunakan calo.
Baca juga: Polda Metro rampungkan 63 adegan rekonstruksi klinik aborsi ilegal
"Di sini kami temukan bahwa praktik aborsi di sini peran calo sangat besar. Kita melihat skema yang ada jaringan ini siapa pun pasien yang membuka web tersebut ternyata nomornya (calo) sudah tertera di situ. Baru mereka menghubungi tempat-tempat aborsi yang mereka ketahui," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam perkara klinik aborsi tersebut.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah seorang pasien klinik tersebut yang baru saja menggugurkan janinnya saat polisi menggerebek klinik ilegal tersebut.
Baca juga: Polda Metro lakukan rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jakarta Pusat
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan klinik ilegal tersebut.
Klinik tersebut sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu. Namun sempat tutup beberapa tahun, kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020