Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Penjabat Sementara Bupati Bantul Budi Wibowo mencermati secara seksama penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung di masa pandemi COVID-19.Karena Pilkada langsung baru kali ini terkena pandemi COVID-19, sehingga perlu menjalankan protokol kesehatan saat kampanye, maka Penjabat Bupati harus melakukan pencermatan yang mendalam dengan penuh kehati-hatian
"Karena Pilkada langsung baru kali ini terkena pandemi COVID-19, sehingga perlu menjalankan protokol kesehatan saat kampanye, maka Penjabat Bupati harus melakukan pencermatan yang mendalam dengan penuh kehati-hatian," kata Sri Sultan saat mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu.
Budi Wibowo yang sebelumnya merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan terpilih menggantikan sementara jabatan Bupati Bantul yang sebelumnya dijabat oleh Suharsono. Penunjukan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.33/4885/OTDA Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020.
Baca juga: Gubernur Arinal lantik lima Pjs Bupati di Lampung
Baca juga: Bawaslu tegaskan komitmen netral awasi Pilkada Makassar
Adapun Suharsono tidak dapat meneruskan jabatannya dikarenakan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bantul (petahana) periode 2020-2023.
Selain meminta pencermatan pilkada, Sultan juga berharap manajemen pemerintahan sementara yang dijalankan oleh Budi Wibowoakan selalu berbasis pada kepentingan masyarakat.
Raja Keraton Yogyakarta ini meyakini sosok Penjabat Bupati Bantul ini dapat menunaikannya dengan baik, karena pengalamannya pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kulonprogo.
"Selain itu, yang bersangkutan juga cukup mengenal peta sosio-kultural kemasyarakatan Bantul," kata dia.
Terpilihnya Budi Wibowo, menurut dia, akan mengakhiri masa kevakuman kepemimpinan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ia meminta seluruh perangkat Kabupaten Bantul membantu Penjabat Bupati menghadapi dan melaksanakan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini.
"Sehingga dengan demikian, proses pengambilan keputusan penting yang selama ini tertunda, dapat segera dilaksanakan kembali sesuai kewenangan yang ada pada Penjabat Bupati," kata Sri Sultan.
Baca juga: Bupati-Wabup Bantul cuti, Gubernur DIY kukuhkan Penjabat Sementara
Baca juga: Sekda: Proses pengisian Pjs Bupati Bantul kewenangan gubernur DIY
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020