Pelaku usaha kecil di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua kini cukup antusias memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro yang disediakan oleh pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).... Kami masih membuka kesempatan kepada para pelaku usaha kecil di Kota Timika dan sekitarnya untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia itu, syarat utamanya harus punya usaha. Kredit ini untuk modal kerja, tidak bisa dipakai untuk investasi
Kepala Cabang BRI Timika Sukarno di Timika, Minggu, mengatakan selama masa pandemi COVID-19 saat ini pemerintah memberikan stimulus ekonomi dengan mengucurkan program 'KUR Super Mikro'.
Fasilitas pinjaman untuk para pelaku usaha kecil dengan nilai hingga Rp10 juta dengan bunga hanya 6 persen itu, katanya, sangat diminati oleh warga Timika.
"Sudah cukup banyak yang kami salurkan, nilai pastinya harus kami cek lagi. Kami masih membuka kesempatan kepada para pelaku usaha kecil di Kota Timika dan sekitarnya untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia itu, syarat utamanya harus punya usaha. Kredit ini untuk modal kerja, tidak bisa dipakai untuk investasi," kata Sukarno.
Kemudahan yang didapatkan oleh debitur KUR Super Mikro yaitu mereka tidak diwajibkan untuk membayar angsuran hingga Desember nanti.
Angsuran kredit baru akan dibayarkan mulai Januari 2021 dengan bunga yang relatif rendah yaitu hanya 6 persen.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Mimika. Kami mengajak pelaku usaha di Timika ayo memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui BRI. Semakin cepat semakin bagus," ajak Sukarno.
Selain KUR Super Mikro, penyerapan KUR dan fasilitas kredit lainnya di BRI Timika saat ini cukup bagus sehingga bisa mendorong pergerakan kembali sektor riil.
"Aktivitas perbankan khususnya di kalangan UMKM di Timika sudah mulai bergerak kembali setelah masa pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19 di bulan Maret hingga Juni lalu. Penyaluran kredit ke pelaku UMKM mulai berkembang, bahkan cenderung meningkat. Ini mengindikasikan sektor riil sudah mulai bergerak kembali di Timika," kata Sukarno.
Beberapa waktu lalu BRI telah mengeluarkan kebijakan memberikan relaksasi atau keringanan membayar cicilan kredit kepada para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Nasabah yang mengalami penurunan usaha akibat dampak COVID-19 dapat menghubungi manajer hubungan pengelola perkreditan dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online atau email atau bisa juga mendatangi Kantor BRI terdekat untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.
"Kami akan menganalisis apakah nasabah tersebut layak untuk mendapat keringanan atau tidak. Informasi hasil penilaian oleh bank kepada nasabah akan disampaikan secara online melalui email atau sarana elektronik lainnya," kata Sukarno.
Baca juga: BRI - Pemprov Babel luncurkan KUR Super Mikro
Baca juga: Menkeu: Subsidi bunga KUR Super Mikro butuhkan anggaran Rp760 miliar
Baca juga: Pekerja terkena PHK bisa manfaatkan KUR super mikro bunga nol persen
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020