Pengamat telekomunikasi Nonot Harsono menyampaikan pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur hubungan perusahaan operator dengan perusahaan layanan internet Over The Top (OTT) agar tercipta bisnis telekomunikasi yang sehat.Yang diperlukan bagi industri telekomunikasi saat ini yakni pengayoman dari pemerintah agar terbentuk kerja sama yang fair, antara perusahaan operator dengan perusahaan layanan internet. Bisnis telekomunikasi berubah total menjadi internet dengan seg
"Yang diperlukan bagi industri telekomunikasi saat ini yakni pengayoman dari pemerintah agar terbentuk kerja sama yang fair, antara perusahaan operator dengan perusahaan layanan internet. Bisnis telekomunikasi berubah total menjadi internet dengan segala aplikasinya," ujar Nonot Harsono dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dalam Hari Bhakti Postel, yang dihubungi di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku OTT telah memanfaatkan infrastruktur data seluler yang telah diinvestasikan oleh perusahaan operator.
Dengan demikian, lanjut dia, OTT juga harus dapat memberikan kontribusi bagi perusahaan operator maupun pemerintah, salah satunya melalui pajak.
Ia mengatakan, perusahaan besar yang dianggap bagian dari OTT, di antaranya adalah Google, Twitter, dan Facebook.
Nonot juga mengatakan, pemerintah juga harus dapat memastikan Layanan OTT dapat memberikan proteksi keamanan dan privasi penggunanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan lagi yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (8/9), mengatakan melalui tambahan 12 perusahaan tersebut, maka total sebanyak 28 perusahaan atau badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.
Hestu mengatakan 12 perusahaan yang baru ditunjuk adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
Selain itu, Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.
"Dengan penunjukan tersebut, maka sejak 1 Oktober 2020, para pelaku usaha ini akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia," katanya.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan untuk berpartisipasi dalam kebijakan ini.
"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Hestu.
Baca juga: Siaran internet disebut tak bisa hanya andalkan regulasi dari platform
Baca juga: Anggota DPR ingin layanan internet lebih terjangkau warga
Baca juga: Telkom perluas layanan internet IndiHome hingga Pulau Rote
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020