Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa keputusan politik yang utama dari hasil lobi yang terjadi terkait soal premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah tidak boleh memberatkan pekerja.Keputusan politik yang kami (pemerintah dan DPR) ambil adalah tidak boleh menambah beban kepada pekerja
"Keputusan politik yang kami (pemerintah dan DPR) ambil adalah tidak boleh menambah beban kepada pekerja. Itu titik poinnya," kata Supratman dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu (27/9) malam.
JKP adalah kebijakan pemberian jaminan tambahan berupa asuransi yang akan memberikan tiga fasilitas kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Tiga fasilitas itu berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan, pemberian pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk meningkatkan kapasitas dan skill serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.
Supratman melanjutkan, poin kedua dari keputusan terkait RUU Cipta Kerja itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia.
Baca juga: Arteria nilai RUU Ciptaker beratkan buruh, DPR skors rapat untuk lobi
"Kami berharap dengan kebijakan afirmasi, buruh bisa meningkatkan produktivitasnya, pengusaha juga bisa mendapatkan sesuatu (keuntungan) lebih besar (dari berinvestasi di Indonesia). Muaranya terakhir, penerimaan negara akan naik," kata Supratman.
Supratman mengatakan bahwa semua keputusan politik yang diambil untuk menjembatani hubungan pengusaha dan buruh pada Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja hari ini sudah cukup baik.
"Keputusan yang kami ambil ini keputusan yang bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak dan bagi bangsa dan negara," ujar Supratman.
Apalagi, sudah ada komitmen pemerintah bahwa tidak akan menghilangkan jaminan perlindungan yang sudah ada sebelumnya yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca juga: RUU Cipta Kerja masukkan skema JKP selesaikan masalah pesangon PHK
Baca juga: Ketua Baleg respon positif skema JKP dalam RUU Cipta Kerja
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2020