• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Pabara dorong pemekaran DOB Papua Barat Daya

Gubernur Pabara dorong pemekaran DOB Papua Barat Daya

28 September 2020 07:36 WIB
Gubernur Pabara dorong pemekaran DOB Papua Barat Daya
Ketua Tim Percepatan Pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau. ANTARA/Ernes Kakisina/am.

Jadi apabila ada opini bahwa yang mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran DOB Papua Barat Daya adalah Provinsi Papua itu keliru, sebab calon Provinsi Papua Barat Daya ada di wilayah administrasi Provinsi Papua Barat

Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong pemekaran daerah otonom baru (DOB) provinsi Papua Barat Daya yang telah diperjuangkan oleh masyarakat wilayah Sorong Raya kurang lebih 12 tahun.

"Dukungan Gubernur Dominggus Mandacan dibuktikan dengan mengeluarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 125/72/3/2020 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi Pemekaran dari Provinsi Papua Barat pada tanggal 12 Maret 2020 dan SK tersebut sudah diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri serta kepada Kementerian dan lembaga terkait," kata Ketua Tim Percepatan Pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau di Sorong, Senin.

Dia mengatakan bahwa SK Gubernur Papua Barat tersebut guna melengkapi atau memenuhi serta melakukan pembaruan berkas yang dibutuhkan dalam rangka Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya.

Sebab syarat utama pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya harus mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Barat karena daerah-daerah yang akan menjadi wilayah DOB Papua Barat Daya saat ini berada di wilayah Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Anggota DPR harap Papua Barat Daya dibentuk di 2020

Baca juga: Wali Kota Sorong siap sokong dana pemekaran Papua Barat Daya


"Jadi apabila ada opini bahwa yang mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran DOB Papua Barat Daya adalah Provinsi Papua itu keliru, sebab calon Provinsi Papua Barat Daya ada di wilayah administrasi Provinsi Papua Barat," ujar Lambert.

Lambert Jitmau menjelaskan bahwa dalam surat keputusan Gubernur tersebut menyebutkan Ketua Tim Percepatan adalah Wali Kota Sorong, Wakil Ketua adalah Bupati Sorong Selatan, Sekretaris Tim adalah Bupati Tambrauw, Wakil Sekretaris adalah Bupati Raja Ampat, Bendahara adalah Bupati Maybrat dan Wakil bendahara adalah Bupati Sorong.

Tim yang dibentuk oleh Gubernur tersebut adalah tim yang sah untuk memperjuangkan DOB Papua Barat Daya sesuai harapan masyarakat wilayah Sorong Raya sebab pemekaran DOB Papua Barat Daya guna memperpendek jarak pelayanan dan mendorong pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan bahwa tim telah bekerja maksimal dan sudah melakukan berbagai audiensi baik dengan Kemendagri, Kemenkopolhukam, dan Komisi II DPR RI guna mendorong pemekaran DOB Papua Barat Daya.

"Laporan tertulis kerja tim percepatan DOB Papua Barat Daya telah disampaikan kepada Gubernur Papua Barat melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat,” ungkapnya

Menurut dia, Gubernur Dominggus Mandacan juga telah melakukan perpanjangan SK Tim Percepatan dua tahun ke depan atau sampai selesainya Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan dinyatakan resmi oleh Pemerintah Pusat.

"Gubernur akan memimpin para Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Se-Sorong Raya, Perwakilan Presdium DOB Papua Barat Daya untuk menemui Mendagri dalam rangka percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Karena itu, masyarakat wilayah Sorong Raya mendukung dalam doa sehingga Tuhan mengabulkan perjuangan ini demi kesejahteraan masyarakat," tutur dia.

Baca juga: Gubernur ingin Provinsi Papua Barat Daya segera terbentuk

Baca juga: Tim DOB Papua Barat Daya serahkan persyaratan ke Kemenko Polhukam

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020