• Beranda
  • Berita
  • Kasus harian COVID-19 Korea Selatan terendah sejak gelombang kedua

Kasus harian COVID-19 Korea Selatan terendah sejak gelombang kedua

28 September 2020 10:30 WIB
Kasus harian COVID-19 Korea Selatan terendah sejak gelombang kedua
Seorang wanita menjalani tes penyakit coronavirus (COVID-19) di sebuah klinik darurat di Seoul, Korea Selatan (26/8/2020). ANTARA/REUTERS/Kim Hong-Ji/aa.
Korea Selatan mengonfirmasi penambahan infeksi COVID-19 pada Senin sebanyak 50 kasus, angka harian terendah sejak kemunculan wabah gelombang kedua di negara itu pada Agustus lalu, sehingga totalnya menjadi 23.661 kasus.

Dari penambahan itu, sebanyak 40 kasus terjadi dengan penularan lokal, sementara 10 kasus lainnya datang dari luar negeri, demikian keterangan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan.

Gelombang kedua wabah COVID-19 terjadi mulai 11 Agustus dari klaster baru jemaat gereja di Seoul, yang kemudian menghadiri sebuah aksi unjuk rasa anti pemerintah di kota itu pada 15 Agustus.

Baca juga: Korsel tingkatkan stimulus saat pembatasan beri dampak ekonomi
Baca juga: Pembatasan akibat corona dapat hambat musim liburan utama di Korsel


Sejak itu, kasus harian di Korea Selatan meningkat hingga yang tertinggi di angka lebih dari 440 kasus di akhir bulan.

Wabah baru ini membuat pemerintah mengambil langkah pembatasan sosial yang sebelumnya tidak diterapkan di negara itu, termasuk pelarangan makan malam di restoran.

Sejumlah peraturan telah dilonggarkan dalam beberapa pekan terakhir setelah angka kasus harian terlihat mengalami penurunan, namun otoritas masih mewaspadai kemungkinan penularan lebih banyak selama masa liburan Chuseok pekan ini.

Pada liburan Chuseok, biasanya masyarakat Korea Selatan bepergian di dalam negeri dan berkumpul bersama keluarga.

Pemerintah menyebut bahwa aturan pembatasan sosial akan tetap berlaku selama liburan, dan meminta masyarakat untuk menahan diri dari melakukan perjalanan dan perkumpulan, serta melarang  protes yang direncanakan oleh beberapa kelompok sipil.

Sumber: Reuters

Baca juga: Gereja Korsel diminta bayar ganti rugi Rp58 M terkait klaster COVID-19
Baca juga: Korsel laporkan peningkatan kasus COVID-19 klaster agama dan olahraga

Pewarta: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020