"Setiap Paslon dibatasi maksimal Rp95,6 miliar, bila melebihi ketentuan itu maka bisa saja kandidat didiskualifikasi karena melanggar ketentuan batasan jumlah sumbangan dana kampanye," sebut anggota KPU Makassar, Abdul Rahman, Senin.
Baca juga: KPU Bengkayang terima laporan dana kampanye seluruh paslon
Ia mengatakan, batasan dana kampanye telah diatur mekanismenya. Selain itu, setiap kontestan diwajibkan membuka rekening untuk dana kampanye agar mudah dipantau pergerakan kas sumbangan keuangannya.
Berdasarkan data dana awal kampanye yang masuk, setoran dana kandidat nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse, sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Tiga pasangan cabup-cawabup Jember laporkan dana awal kampanye
Disusul kandidat nomor urut tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dana awal kampanye disertorkan Rp30 juta. Sementara kandidat nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando, dan kandidat nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid, masing-masing Rp10 juta.
Untuk tahapan kampanye, mulai diberlakukan sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Di Makassar terdapat empat zona wilayah kampanye yang tersebar di 15 kecamatan se-Makassar.
Aturan terbaru kampanye telah dikeluarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Baca juga: Sumbangan dana kampanye perseorangan di Pilkada maksimal Rp75 juta
Anggota KPU Makassar, Endang Sari, menambahkan, aturan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tersebut tentang kampanye. Begitupun dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 11/2020 di pasal 47 ayat 2, kampanye di media daring.
"Setiap Paslon maksimal memiliki akun media sosial 20 untuk kabupaten kota. Tidak diperbolehkan melebihi dari jumlah akun tersebut," kata dia.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020