• Beranda
  • Berita
  • Komisi Informasi harap pemerintah daerah jalankan UU secara konsisten

Komisi Informasi harap pemerintah daerah jalankan UU secara konsisten

29 September 2020 11:29 WIB
Komisi Informasi harap pemerintah daerah jalankan UU secara konsisten
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong membawakan materi dalam diskusi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Papua (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Komisi Informasi Pusat mengharapkan pemerintah daerah pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Papua menjalankan undang-undang secara konsisten.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya berharap pemerintah bisa menjalankan undang-undang informasi secara konsisten, sehingga jika masyarakat memiliki informasi yang memadai, otomatis akan juga memiliki daya kritis dan partisipasi yang memadai.

Baca juga: KI Pusat sebut data pribadi sebagai informasi yang harus dilindungi

"Dengan membuka informasi seluas-luasnya, masyarakat otomatis memiliki harapan dan berpartisipasi atas program yang sudah dicanangkan pemerintah," katanya.

Menurut Romanus, pihaknya tidak mengetahui dana desa di Papua ini transparan atau tidak, karena kalau tidak transparan tentu akan disalahgunakan.

"Untuk itu, kami terus mendorong agar Pemprov, Pemkot dan Pemkab di Papua aktif menjalankan undang-undang," ujarnya.

Senada dengan Romanus Ndau Lendong, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai mengatakan komitmen pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota dan kampung sangat diperlukan dengan banyaknya anggaran yang dikelola.

"Komitmen pemerintah sangat diperlukan, apalagi Papua di luar sana hanya diketahui sebagai daerah yang sering konflik, terbelakang, dan termiskin, padahal ada banyak keberhasilan yang dilakukan pemerintah," katanya.

Dia menambahkan karena itu, pihaknya akan mendorong terbentuknya peraturan daerah khusus tentang keterbukaan informasi, pasalnya hingga kini belum ada, sehingga KI Provinsi Papua akan merekomendasikan hal ini kepada badan publik di Papua karena undang-undang telah menjamin masyarakat untuk mengetahuinya.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat serius sikapi RUU Perlindungan Data Pribadi

Baca juga: Komisi Informasi minta identitas ODP-PDP COVID-19 dirahasiakan

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020