• Beranda
  • Berita
  • Kemen PUPR wajibkan pengembang perumahan perhatikan asas inklusivitas

Kemen PUPR wajibkan pengembang perumahan perhatikan asas inklusivitas

29 September 2020 13:06 WIB
Kemen PUPR wajibkan pengembang perumahan perhatikan asas inklusivitas
Ilustrasi - Suasana pembangunan kompleks perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj/pri.

Dalam aspek permukiman, pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan aksesibilitas pada perumahan dan permukiman bagi penyandang disabilitas

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan asas inklusivitas bagi penyandang disabilitas seperti diamanahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2020.

"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan jasanya ke depan diwajibkan memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," ujar Plt. Sekretaris Jenderal Anita Firmanti dalam seminar daring di Jakarta, Selasa.

Menurut Anita, perencanaan yang dimaksud yakni perencanaan pembangunan dan kesetaraan dalam mengakses pembiayaan perumahan.

Sejalan dengan semangat pemenuhan hak azasi manusia dan guna menjamin pemberian kesempatan, peluang, dan hak serta kedudukan yang sama maka PP No.42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut khususnya pada permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap bencana.

PP No.42 Tahun 2020 merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Dalam aspek permukiman, pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan aksesibilitas pada perumahan dan permukiman bagi penyandang disabilitas," kata Anita.

Hal tersebut dilakukan melalui penyusunan standar teknis dan pedoman oleh pemerintah pusat, dan pemberian bantuan teknis infrastruktur yang inklusif oleh pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Plt. Sekjen Kementerian PUPR itu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil manfaat dengan terbitnya PP No. 42 Tahun 2020 dalam rangka pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Kemudian terdapat kerja sama antar para pemangku kepentingan, pemenuhan standar teknis, dan semangat pelayanan berasaskan kesetaraan hak dan pelayanan bagi seluruh masyarakat.

Lalu perkotaan Indonesia inklusif dan mandiri, yang mampu mengayomi, mampu melindungi, dan mampu menyejahterakan seluruh warganya.


Baca juga: Kementerian PUPR: Penyerapan padat karya bedah rumah capai 84,3 persen

Baca juga: Kementerian PUPR bentuk tim reaksi cepat bencana bidang perumahan

Baca juga: Menteri PUPR: Sektor perumahan harus dukung pemulihan ekonomi

Baca juga: Pemerintah ingin setiap warga miliki rumah, ini langkahnya

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020