Ketua Timsus Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa mengatakan, aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama Resnarkoba Polres Lombok Tengah.
"Jadi tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan berkat informasi dari masyarakat," kata Yogi.
Baca juga: Polda NTB gagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu asal Batam
Dalam aksinya, petugas menangkap penyelundup asal Korleko, Kabupaten Lombok Timur, berinisial HA (27). Pelaku ditangkap pada Senin (28/9) siang, setibanya di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
"Dia menggunakan maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok," ujarnya.
Sabu-sabu yang disembunyikan dalam perut, berhasil dikeluarkan di RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dari pemeriksaan, poketan sabu dikeluarkan melalui duburnya.
"Ada empat kemasan bentuk bulat berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang keluar dari dalam perutnya," ucap Helmi.
Baca juga: Polda NTB tangkap penyelundup 800 gram sabu-sabu dari Batam
Setelah ditimbang, berat kotor dari empat kemasan bentuk bulat itu mencapai 200 gram. Kepada polisi, HA mengaku barang haram tersebut dibawa dari wilayah Batam.
"Terkait asal-usul dan siapa penerimanya, ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.
Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, HA dikenakan sangkaan pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB tangkap dua ibu rumah tangga miliki 76 paket sabu-sabu
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020