• Beranda
  • Berita
  • Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya segera disidang

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya segera disidang

29 September 2020 15:52 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya segera disidang
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya atau dari unsur swasta Rezky Herbiyono (RHE) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka NHD dan RHE kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 September sampai 18 Oktober 2020.

Baca juga: KPK dalami peran aktif Nurhadi dan menantunya kasus suap-gratifikasi

"Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan menantunya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini tersangka Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Baca juga: KPK cecar Nurhadi dan menantunya soal kepemilikan aset

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Baca juga: KPK panggil notaris dan wiraswasta penyidikan kasus Nurhadi

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020