"Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa.
Awi mengatakan sebanyak 12 saksi yang diperiksa tersebut antara lain petugas pengamanan dalam (pamdal), "cleaning service", pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, sopir, petugas pemadam kebakaran, dan saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Sahroni: Polri harus ungkap pelaku utama kebakaran gedung Kejagung
Lebih lanjut, Awi mengatakan bahwa hari ini penyidik juga telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus dalam rangka penentuan tersangka.
"Penyidik juga melengkapi administrasi terkait dengan pembuatan resume, penyusunan resume terkait percepatan proses penyidikan," kata Awi.
Dalam kesempatan itu, Awi juga menyampaikan bahwa penyidik juga tengah menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 guna melaksanakan ekspose bersama.
"Rencananya akan dilaksanakan besok Rabu, 30 September 2020," ujar Awi.
Baca juga: Kabareskrim: Kebakaran Gedung Kejagung karena nyala api terbuka
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli pada rentang 21-29 September 2020.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena "open flame" (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Baca juga: Penyidik minta keterangan ahli dari IPB & UI ungkap kebakaran Kejagung
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020