hadir untuk mengembangkan sumber daya manusia KAI yang unggul
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
LSP KAI menjadi lembaga sertifikasi profesi bidang perkeretaapian dan penunjangnya untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional serta diakui secara nasional, regional dan internasional.
“Lisensi BNSP ini adalah bentuk pengakuan dan pemberian izin sertifikasi dari BNSP, sehingga LSP KAI dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penyerahan lisensi tersebut merupakan amanah sekaligus kado spesial sebagai rangkaian dari perayaan Hari Ulang Tahun Ke-75 KAI yang jatuh pada 28 September 2020.
Dengan demikian, seluruh pekerja yang telah disertifikasi oleh LSP KAI dinilai telah memiliki standar yang tinggi dan dapat bekerja di seluruh perusahaan perkeretaapian nasional bahkan internasional.
“LSP KAI hadir untuk mengembangkan sumber daya manusia KAI yang unggul dalam mencapai visi KAI yakni menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik untuk Indonesia,” ujar Didiek.
LSP KAI dibentuk pada 13 Februari 2019 dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya dari pemasoknya dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Visi LSP KAI adalah menjadi lembaga sertifikasi profesi bidang perkeretaapian dan penunjangnya untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dalam profesional serta diakui secara nasional, regional dan internasional.
“Kami berprinsip bahwa 30 ribu pegawai yang KAI punya adalah aset utama. Maka dari itu, kami bertekad untuk meningkatkan kompetensi talent-talent KAI sehingga dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung performansi perusahaan menjadi lebih baik ke depan,” kata Didiek.
LSP KAI memiliki 10 skema yang terverifikasi BNSP yaitu, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda sebagai Penyelia Masinis, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya sebagai Penyelia Masinis.
Selanjutnya, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya sebagai Instruktur Masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Setempat, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Daerah, Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), Petugas Penjaga Pintu Perlintasan (PJL).
Terdapat pula 24 asesor yang siap melakukan pengujian kompetensi bidang operasi karena sudah mendapat Sertifikat Kompetensi dari BNSP, serta 80 tempat uji kompetensi.
LSP KAI tetap menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku karena telah membuat Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) yang sudah teregister di Kementerian Ketenagakerjaan.
“LSP KAI diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja profesional yang kompeten sehingga dapat memajukan perkeretaapian Indonesia dan bisa bersaing baik di kancah nasional, regional, maupun internasional,” tutup Didiek.
Baca juga: Erick: KAI harus terus perbaiki diri di tengah COVID
Baca juga: Sertifikasi kompetensi dukung program SDM Unggul Indonesia Maju
Baca juga: BNSP tetap aktifkan sertifikasi kompetensi kerja meski di masa pandemi
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020