KPPU Hukum Denda PLN Jateng dan DIY

25 Februari 2010 18:05 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda PLN Distribusi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp4,3 miliar karena terbukti melakukan persekongkolan tender pengadaan jasa "outsourcing" pembacaan meteran di wilayahnya pada 2008.

"Dalam perkara ini, Majelis Komisi perlu untuk menilai perilaku para pelaku usaha dalam hal persekongkolan horizontal maupun vertikal," kata Ketua Majelis Komisi kasus tersebut, AM Tri Anggraini di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai telah terjadi persekongkolan horizontal yaitu antar peserta tender dan persekongkolan vertikal yaitu antar peserta tender dengan PLN.

KPPU menemukan terdapat tiga kelompok peserta tender yang terkait hubungan kekerabatan, sejarah perusahaan, domisili perusahaan, serta kesamaan dan/atau kemiripan dokumen penawaran dari 12 perusahaan yang memenangkan tender.

Dalam setiap kelompok tersebut terdapat kesamaan harga penawaran dan pengaturan area paket tender yang dikuti sehingga menimbulkan terjadinya persaingan semu yang mengurangi tingkat persaingan dalam tender.

Oleh karena itu, KPPU menghukum 11 perusahaan tersebut dengan denda yang bervariasi antara Rp105 juta hingga Rp509 juta setiap perusahaan.

Selain persekongkolan horizontal, KPPU juga menemukan terjadinya persekongkolan vertikal yang ditunjukkan dengan perilaku panitia tender selaku bagian dari struktur/manajemen PLN yang memfasilitasi 11 perusahaan itu untuk menjadi pemenang tender.

Panitia tender terbukti telah membuat persyaratan SIUP yang spesifik, membuat persyaratan mengenai adanya pengalaman pekerjaan yang sejenis, menetapkan Harga Penawaran Sementara (HPS) yang sama untuk seluruh area yang ditenderkan, serta melakukan proses evaluasi tidak secara cermat substansial.

Proses tender pembacaan meteran di Jawa Tengan dan DIY itu dinilai telah melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

(T.E014/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010