Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih mematangkan sasaran dan prioritas kelompok masyarakat yang akan mendapat vaksin COVID-19.kami memastikan ketersediaan vaksin
"Kami sedang mengkaji tentang sasaran prioritas vaksin sesuai dengan kelompok risikonya dan begitu juga dengan elemen yang diperlukan dalam vaksinasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Pada Selasa (29/9), Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19
"Elemen tersebut mulai dari suplai, pembiayaan serta mekanisme dan infrastruktur yang perlu disiapkan dalam rangka vaksinasi tersebut," ungkap Wiku.
Baca juga: Satgas COVID-19: WHO tekankan cegah nasionalisasi vaksin
Menurut Wiku, pada saatnya setelah semua rencana matang dan jelas, Satgas akan menyampaikan kepada masyarakat tentang rencana vaksinasi itu lebih detil.
"Kami memastikan ketersediaan vaksin yang ada untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Wiku.
Pemerintah rencananya akan memberikan vaksin kepada 6 kelompok masyarakat prioritas yaitu (1) petugas kesehatan yaitu 1.317.656 orang; (2) kontak erat 50.000 orang; (3) pelayanan publik 715.766 orang; (4) masyarakat 92.286.877 orang; (5) tenaga pendidik 4.361.197 orang; (6) aparatur negara (pemerintah dan anggota legislatif) sebanyak 3.720.004 orang sehingga totalnya 102.451.500.
Merekan akan dibagi ke dalam 5 tahap pemberian vaksin selama 1 tahun mulai Januari 2021.
Baca juga: Satgas COVID-19 pastikan pengembangan vaksin dilakukan secara optimal
Pemerintah juga sedang menyiapkan peta jalan vaksinasi dengan membentuk tim teknis penyusunan; melakukan review timeline penyusunan konsep peraturan menteri kesehatan serta sinkronisasi strategi komunikasi publik.
Selanjutnya disiapkan juga dashboard tracing vaccine program dimana nanti vaksin itu perlu tracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya.
Sedang dilakukan penyusunan one single data dengan basis data BPJS dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta telah diperoleh daftar parameter untuk penyusunan daftar prioritas penerima vaksin untuk penguatan tracing.
Selanjutnya ada beberapa kerja sama yang telah ditandatangani dengan sejumlah perusahaan farmasi yaitu Phizer, Johnson & Johnson, Cansion dan Astra Zeneca, pemerintah sudah bekerja sama dengan berbagai institusi untuk mendapat akses terhadap vaksin.
Baca juga: Satgas COVID-19: Perbedaan virus corona belum tentu vaksin tak efektif
Terkait kebutuhan anggaran, menurut Airlangga, perhitungan total kebutuhan vaksin Rp37 triliun untuk 2020-2022 dengan estimasi uang muka Rp3,8 triliun pada 2020 dan pada RAPBN 2021 telah dialokasikan Rp18 triliun.
Vaksin akan diberikan 2 dosis/orang dengan jarak 14 hari untuk membentuk kekebalan (antibodi) COVID-19.
Pemberi layanan vaksinasi adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, serta institusi pendidikan dan dapat melibatkan otoritas kesehatan di pintu masuk negara (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pemberian imunisasi bagi kelompok usia produktif akan dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah, kerja sama dengan swasta; bagi kelompok penduduk komorbid dilaksanakan dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah, bekerja sama dengan swasta dan dilakukan dokter ahli.
Sementara bagi Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengikuti sistem kesehatan yang telah berjalan dan bekerja sama dengan swasta sebagai bagian dari public private mix (PPM).
Baca juga: Jubir satgas COVID-19: Ada 208 kandidat vaksin COVID-19
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020