"Sesuai peraturan yang ada, seluruh jajaran kepolisian termasuk delapan Polres yang ada di kabupaten/kota pelaksana Pilkada siap menjaga agar penerapan protokol kesehatan secara ketat tetap dilakukan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, pihak kepolisian akan ikut serta membantu penyelenggara Pilkada yaitu KPU beserta Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada salah satunya pada pelaksanaan kampanye.
Baca juga: Kepatuhan protokol kesehatan kunci tekan COVID-19, kata stafsus Menkes
"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam beragam peraturan seperti peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 dan diimbangi Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, sehingga bagi pasangan calon ataupun pendukung harus menerapkan protokol kesehatan dalam tiap tahapan," katanya.
Ia menjelaskan, bagi pasangan calon ataupun pendukung pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan maka teguran, sanksi administratif dan sanksi pidana akan siap dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19.
"Dengan kegiatan kampanye yang dimulai sejak 26 September, tentu pasangan calon harus taat aturan yang dibuat oleh KPU, bila diketahui ada pelanggaran maka bersama dengan Bawaslu, dan satuan polisi pamong praja akan siap menidakkan lanjuti secara persuasif dan bila terus melanggar maka akan diberlakukan sanksi pidana," ucapnya.
Menurutnya, guna menjaga kesehatan masyarakat di tengah berlangsungnya pesta demokrasi, seluruh pihak akan terus bersinergi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Kemenkes: Keluarga ubah perilaku untuk cegah COVID-19
"Selain ada Instruksi Presiden, peraturan KPU, Maklumat Kapolri, di Provinsi Lampung juga telah ada Peraturan Gubernur yang nantinya dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang mengatur penerapan protokol kesehatan, sehingga hal ini dapat menjadi dasar untuk melakukan pengetatan dan menjaga masyarakat," ujarnya.
Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung 8 diantaranya tengah menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi COVID-19.
Diketahui pula dari 8 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada, 5 kabupaten/kota berzona risiko oranye, dan 3 lainnya berzona kuning, sehingga penerapan protokol kesehatan ketat perlu dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19.
Baca juga: Ketua Golkar Kota Tegal ditegur karena abai protokol kesehatan
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020