• Beranda
  • Berita
  • Bamsoet: Kewenangan DPD RI sesungguhnya sangat luas dan besar

Bamsoet: Kewenangan DPD RI sesungguhnya sangat luas dan besar

29 September 2020 20:30 WIB
Bamsoet: Kewenangan DPD RI sesungguhnya sangat luas dan besar
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (HO-Dok Humas MPR RI)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan kewenangan DPD RI dilihat dari perspektif bidang-bidang yang menjadi wewenang DPD sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar NRI 1945 sesungguhnya sangat luas dan besar
 
Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa, mengatakan kewenangan itu mencakup undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah.
 
Kemudian, terkait pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.
"Meskipun kata yang digunakan sangat lunak, yaitu 'dapat mengajukan' dan 'ikut membahas', sebenarnya secara konstitusional ada potensi yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile dalam penguatan otonomi daerah," kata dia.
 
Menurut Bamsoet yang harus didiskusikan secara lebih mendalam adalah intensifikasi kinerja DPD dalam batas-batas yang dapat dilakukan.
 
"Tanpa harus terlalu fokus pada penguatan kewenangan secara ekstensifikasi yang hanya bisa dilakukan melalui perubahan UUD," katanya.
 
Dia menjelaskan salah satu perubahan penting UUD NRI 1945 yang dilakukan MPR RI pada kurun waktu 1999 sampai dengan 2002 adalah terbentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
 
Gagasan dasar pembentukannya sebagai upaya penguatan daerah, yaitu menghadirkan lembaga yang dapat membawa kepentingan dan aspirasi daerah untuk dirumuskan dalam kebijakan nasional.
 
Kelahiran DPD merupakan bagian yang penting, sentral, dan integral dari tuntutan reformasi. Tuntutan otonomi daerah sama pentingnya dengan tuntutan demokratisasi, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), diakhirinya dwifungsi ABRI, dan penegakan hak asasi manusia, katanya.
 
"Jika DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat, maka DPD sebagai lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah," ucap Bamsoet saat menjadi keynote speaker webinar peringatan HUT ke-16 DPD RI.
 
Turut serta antara lain Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.
 
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020