• Beranda
  • Berita
  • Wijaya Karya hormati proses hukum di KPK terkait salah satu pegawainya

Wijaya Karya hormati proses hukum di KPK terkait salah satu pegawainya

29 September 2020 22:41 WIB
Wijaya Karya hormati proses hukum di KPK terkait salah satu pegawainya
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
PT Wijaya Karya (Persero) menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya.

"PT Wijaya Karya selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang," kata Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Mahendra Vijaya melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu, lanjut dia, juga menjadi masukan perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan.

"Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat dan bersih menjadi fondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing," ujar Mahendra.

Baca juga: KPK panggil Direktur Wijaya Karya kasus proyek Jembatan Bangkinang
Baca juga: Erick Thohir rombak jajaran direksi dan komisaris Wijaya Karya
Baca juga: Wijaya Karya catat kemajuan proyek di tengah pandemi COVID-19


Oleh karena itu, Wijaya Karya juga mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, "good corporate governance", dan "code of conduct" yang berlaku di perusahaan.

"Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini perusahaan juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengatakan manajemen perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas.

Sebelumnya, KPK pada Selasa ini telah menahan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waterfront City di Kampar 2015-2016 Dinas PU Kampar Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT).

Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau Tahun Anggaran 2015-2016.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020