• Beranda
  • Berita
  • Puan: Jangan ada pihak dirugikan oleh RUU Ciptaker

Puan: Jangan ada pihak dirugikan oleh RUU Ciptaker

30 September 2020 10:44 WIB
Puan: Jangan ada pihak dirugikan oleh RUU Ciptaker
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa)

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan ruang untuk mengatasi masalah lapangan kerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja agar tidak ada satu pihak dirugikan atas keberadaan RUU tersebut.

Menurut dia, klaster tenaga kerja dalam RUU Ciptaker, DPR RI menerima masukan dari masyarakat dan buruh, pemerintah, serta dari investor dalam pembahasannya.

"Tujuannya adalah bagaimana bisa memberikan ruang dalam mengatasi lapangan kerja, jangan ada satu pihak dirugikan, namun ada pihak yang lebih diuntungkan. Omnibus Law ini nantinya akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Puan pastikan RUU Ciptaker dibahas transparan dan hati-hati

Puan memastikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dilakukan secara cermat, transparan, dan terbuka pada masukan masyarakat.

Dia menegaskan bahwa Omnibus Law bukan hanya untuk pemerintah saat ini, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara saat ini dan di masa depan.

"Saya memantau perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster tenaga kerja namun semua klaster yang harus dibahas hati-hati, cermat, dan transparan, dan tentu membawa manfaat yang baik," katanya.

Baca juga: Puan minta penolakan buruh soal RUU Ciptaker tak hanya aksi nonformal

Terkait apakah Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Oktober 2020, Puan menyatakan belum dapat memastikan waktu pengesahannya karena RUU tersebut masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Dia meminta semua pihak menunggu hasil dari pembahasan Baleg karena saat ini masih dibahas dan bagaimana akhirnya tentu akan dicermati.

Baca juga: Puan sebut DPR sangat hati-hati dan transparan bahas RUU Cipta Kerja

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020