Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna menyatakan kesiapannya untuk menerapkan aplikasi e-Rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada hasil akhir Pilkada Depok 2020 jika memang sesuai dengan aturan yang ada.Kalau secara sarana dan prasarana untuk Depok sepertinya tidak masalah
"Kalau kami sepanjang regulasinya mengatur demikian, tidak ada alasan untuk tidak menerapkannya. Yang terpenting adalah ketentuan atau regulasinya yang mengatur terlebih dahulu," kata Nana Shobarna, di Depok, Jawa Barat, Rabu.
Nana menjelaskan hingga saat ini belum ada aturannya untuk menerapkan e-Rekap tersebut. Undang-undang masih menyebutkan rekap secara manual berjenjang.
"Kalau secara sarana dan prasarana untuk Depok sepertinya tidak masalah," ujarnya.
Pilkada Kota Depok diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yaitu pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia dengan nomor urut 1 yang diusung oleh Gerindra, PDIP, PAN, Golkar, PKS, PSI, dan sejumlah partai non parlemen.
Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono yang diusung oleh partai politik, yaitu PKS, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Berkarya dengan nomor urut 2.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jabar menyatakan Kabupaten Bandung dan Kota Depok menjadi daerah yang memungkinkan untuk menerapkan aplikasi e-Rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada hasil akhir pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Yang memungkinkan (menerapkan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020 di Jabar) yang akses internetnya bagus, di antaranya (Kabupaten) Bandung dan Kota Depok," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok.
Rifqi mengatakan selain akses internet yang bagus, kesiapan lainnya yang harus diperhatikan jika daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 ingin menerapkan Sirekap adalah SDM dan gawai.
"Jadi kesiapan dari masing-masing petugas TPS-nya, kemudian dari alat komuniaksinya, gawainya harus punya aplikasi ini atau menunjang untuk menjalankan aplikasi ini," kata dia.
Menurut dia, dengan adanya e-Rekap maka akan ada pemangkasan waktu atau alur dalam proses perhitungan suara pemilu.
Biasanya, kata Rifqi, dilakukan dari tingkat TPS kemudian dilanjutkan ke ke PPS di tingkat desa/kelurahan lalu rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK lalu rekapitulasi suara di KPU tingkat kabupaten/kota.
"Sekarang dengan Sirekap ini, maka dari TPS langsung ke kota/kabupaten," kata dia lagi.
Baca juga: KPU Kota Depok tetapkan DPS Pilkada 1.230.341 pemilih
Baca juga: Konstestan Pilkada Depok wajib uji usap COVID-19
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020