Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kerjasama pertahanan antara Indonesia dengan pemerintah kerajaan Swedia akan berdampak pada pengembangan industri pertahanan.
Dia berharap DPR RI dapat segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
"Pengesahan kerjasama ini akan berimplikasi tentang kerja sama bidang pertahanan, membuka kesempatan bagi Indonesia untuk pengembangan industri pertahanan, intensifkan kerjasama pertahanan, letakan landasan hukum yang kokoh bagi kerjasama pertahanan kedua negara," kata Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI secara virtual, Rabu.
Baca juga: ASEAN didorong manfaatkan prasarana bantuan kemanusiaan dan bencana
Raker tersebut membahas terkait RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan yang diajukan pemerintah.
Prabowo menyakini pengesahan kerjasama itu akan berimplikasi positif pada aspek politik dua negara yaitu meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara.
Karena itu menurut dia diharapkan dapat mendorong penguatan kerjasama di bidang lain yang bermanfaat bagi pembangunan dan kepentingan nasional kedua negara.
Dia menjelaskan kerjasama pertahanan antara Indonesia-Kerajaan Swedia itu meliputi tujuh poin, pertama, pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama terkait aspek politik, militer dan isu keamanan maritim internasional.
Baca juga: Kerja sama pertahanan ASEAN dapat diperkuat di tengah pandemi COVID-19
"Kedua, pertukaran informasi dan praktek terbaik, serta memajukan kerjasama antar instansi kedua negara dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta lembaga terkait lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, poin ketiga, pengembangan kerjasama dan pertukaran pengalaman terkait dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak; keempat, dukungan pengembangan kerjasama dalam industri pertahanan yang mencakup transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama dan jaminan kualitas.
Kelima, pengembangan dan peningkatan pelatihan militer pada semua tingkatan termasuk personil sipil di Kementerian Pertahanan; keenam pengembangan kegiatan yang mengarah pada kegiatan kedokteran dan kesehatan militer; dan ketujuh, kerjasama lain yang disepakati bersama.
Prabowo mengatakan berdasarkan UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan syarat berlakunya perjanjian internasional bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk UU.
Untuk itu menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan menyampaikan RUU tersebut kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan bersama dan UU tersebut akan menjadi dasar hukum dalam setiap kerjasama dalam bidang pertahanan antar kedua negara.
Baca juga: Turnbull: Australia-RI sepakati lanjutkan kerja sama pertahanan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020