Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19, sudah ada ketegasan aturan dan larangan serta pengenaan sanksi dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kita tidak boleh lengah dan kendor di lapangan karena masih ada tahapan-tahapan pilkada berikutnya yang harus diwaspadai agar penegakan disiplin protokoler kesehatan dapat berjalan sesuai aturan PKPU no 13 tahun 2020," kata Guspardi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, apabila ada indikasi kerumunan dan keramaian, maka penegak hukum dapat mengantisipasi dengan memperingati dan seandainya masih tetap melanggar harus dibubarkan.
Dia menilai apabila ada indikasi pelanggaran pidana maka penegak hukum bisa menggunakan UU yang lain, seperti UU Kesehatan.
Baca juga: UU buka peluang "e-voting" sampai penundaan kembali pilkada
Guspardi mengatakan kerjasama lintas sektoral harus di intensifkan, misalnya penyelenggara pemilu diharapkan selalu berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik dan aparat penegak hukum.
"Langkah itu agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam setiap tahapannya dapat berjalan sesuai dengan standar protokoler kesehatan yang ketat. Tahapan pilkada ini harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memerangi penyebaran COVID-19," ujarnya.
Selain itu, Guspardi mengapresiasi tahapan pelaksanaan penetapan nomor pasangan calon dan dimulainya pelaksanaan kampanye secara umum pada Senin (28/9) berjalan tertib, aman dan kondusif.
"Dari pemantauan saya langsung di Provinsi Sumatera Barat, tahapan pelaksanaan penetapan nomor pasangan calon juga berjalan baik dan kondusif dengan mematuhi protokol kesehatan. Tidak ada kerumunan, arak- arakan dan lain sebagainya," katanya.
Dia menilai pencapaian itu harus tetap terjaga agar pada tahapan berikutnya yaitu masa kampanye sampai pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember, kondisinya bisa terjaga dan kondusif.
Menurut dia, berbagai tahapan tersebut dapat berjalan baik tentunya bersandar kepada PKPU nomor 13 tahun 2020 yang sudah ada ketegasan aturan dan larangan serta pengenaan sanksi dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada dan harus tunduk serta patuh pada protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: Memaksakan Pilkada 2020 di tengah bencana
Guspardi menjelaskan imbauan dari MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya tentang pelaksanaan Pilkada 2020 untuk ditunda, tidak diperlukan lagi karena sosialisasi, koordinasi lintas sektoral dan surat edaran dari Mendagri No 273/487/SJ tahun 2020 kepada kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi serta surat telegram Kapolri bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 kepada jajarannya sudah dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Karena itu, menurut dia, sinergitas antar lembaga mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Polri dan dibantu TNI, menghasilkan kinerja yang baik sampai tahapan ini.
"Tidak lupa ketaatan paslon, parpol pengusung paslon, tim sukses dan masyarakat luas mentaati ketentuan protokoler kesehatan dengan ketat membuat situasi dapat terkendali sehingga pengalaman kerumunan yang terjadi saat pendaftaran paslon tanggal 4-6 September lalu nyaris tidak terjadi lagi," katanya.
Guspardi menegaskan bahwa totalitas dan semangat semua pihak dalam bekerja untuk menyukseskan Pilkada di masa pandemi saat ini patut di pertahankan dan dilanjutkan.
Menurut dia, semua stakeholder telah menunjukkan kebersamaan dan kekompakannya yang tercermin saat proses pengundian nomor urut pasangan calon dan dua hari pelaksanaan kampanye berjalan lancar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Nasir Djamil harap pemerintah rangkul ormas tolak pilkada
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020