• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: PMN untuk Jamkrindo-Askrindo jaga "gearing ratio" terkendali

Kemenkeu: PMN untuk Jamkrindo-Askrindo jaga "gearing ratio" terkendali

30 September 2020 18:07 WIB
Kemenkeu: PMN untuk Jamkrindo-Askrindo jaga "gearing ratio" terkendali
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kanan) di Jakarta, Jumat (28/02/2020). (ANTARA/Dewa Wiguna)

Kementerian Keuangan mengatakan usulan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun kepada Jamkrindo dan Askrindo melalui induk usahanya Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk menjaga “gearing ratio” agar terkendali di bawah 20 hingga tahun 2024.

“Program penjaminan UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional ini berpengaruh kepada Jamkrindo dan Askrindo dalam hal pemenuhan ketentuan OJK khususnya mengenai gearing ratio,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 tahun 2017, gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.

Baca juga: Jamkrindo catat realisasi penjaminan program PEN capai Rp2,95 triliun

Dalam POJK itu, lanjut dia, mengatur besaran gearing ratio maksimal 20 kali dari modal lembaga penjamin.

Pada pemaparannya, Isa menjelaskan bahwa tahun ini gearing ratio Jamkrindo dan Askrindo masing-masing mencapai 18,1 dan 19,1 atau masih dalam batas aman sesuai POJK tersebut.

Namun, lanjut dia, dengan penambahan penjaminan UMKM diperkirakan tahun 2021 hingga 2024 sesuai tenor penjaminan maksimum tiga tahun, diperkirakan rasio tersebut akan meningkat mencapai 25,1 untuk Askrindo dan 23,2 untuk Jamkrindo.

“Untuk itu kemarin diusulkan PMN kepada Bahana karena sekarang Askrindo dan Jamkrindo adalah anak dari BPUI maka kami menyalurkan kepada Bahana yang kemudian diteruskan kepada Askrindo dan Jamkrindo,” katanya.

Baca juga: Jamkrindo sudah jamin kredit UMKM Rp849,79 miliar hingga 24 Agustus

Dengan tambahan suntikan modal dari negara itu, lanjut dia, diharapkan dua BUMN bidang asuransi dan penjaminan itu dapat menjaga gearing rationya hingga mencapai 18,6 untuk Askrindo dan 17,5 untuk Jamkrindo.

Ia juga menampik jika PMN kepada dua BUMN itu melalui BPUI disebut untuk Jiwasraya seperti yang diutarakan Anggota Komisi XI DPR RI dari Ecky Awal Mucharam.

“Kurang tepat ini (PMN) untuk Jiwasraya bahkan sebetulnya pemikiran pertama itu Jiwasraya tidak ada di dalam ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam doorstop atau tanya jawan dengan media secara virtual pada Selasa (29/9) juga menegaskan PMN itu bukan untuk menalangi masalah di Jiwasraya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020