• Beranda
  • Berita
  • Satu pegawai positif COVID-19, Kelurahan Semanan tutup tiga hari

Satu pegawai positif COVID-19, Kelurahan Semanan tutup tiga hari

30 September 2020 19:38 WIB
Satu pegawai positif COVID-19, Kelurahan Semanan tutup tiga hari
Petugas Puskesmas Mampang Prapatan mengambil sampel tenggorokan warga dalam uji usap yang dilaksanakan di Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) (ANTARA/HO-Kelurahan Tegal Parang)

Sudah ditelusuri, dan kami sudah dapat jadwal uji usap

Kelurahan Semanan, Kalideres Jakarta Barat tutup tiga hari, lantaran seorang pegawai bagian pelayanan positif terpapar COVID-19.

Penutupan kantor Kelurahan Semanan dilakukan sejak Rabu hingga Jumat (2/10) untuk mensterilkan wilayah tersebut.

Baca juga: Kelurahan Tanah Tinggi tutup tiga hari karena staf positif COVID-19

"Iya benar. Untuk pelayanan masyarakat sementara kita pakai sistem online," ujar Lurah Semanan Bayu Fadayen di Jakarta, Rabu.

Bayu mengatakan pihak Puskesmas Kalideres juga sudah melakukan penelusuran kepada pegawai di kantor kelurahan yang berkontak erat dengan satu kasus konfirmasi tersebut.

"Sudah ditelusuri, dan kami sudah dapat jadwal uji usap. Tapi saya belum tahu kapan ini sedang berkomunikasi dengan pihak puskesmas," ujar Bayu.

Baca juga: PMI Jakarta Barat gencar disinfeksi di Kelurahan Cengkareng Timur

Pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 juga sudah menjalani isolasi mandiri di rumahnya, berdasarkan anjuran dari Puskesmas yang menangani kasus konfirmasi tersebut.

Sebab, kasus konfirmasi di kantornya merupakan orang tanpa gejala dan rumahnya memungkinkan untuk isolasi.

Baca juga: Wagub minta 82 kelurahan siap hadapi kemungkinan banjir lebih cepat

Untuk pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kelurahan Semanan bisa melalui laman web jakevo.jakarta.go.id dan untuk pelayanan kedudukan melalui website alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Konsultasi pelayanan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak berikut :
1. Unit Pelayanan Nikah N1, Surat Keterangan PM-1Kelurahan. (081295557805)
2. Unit Pelayanan izin usaha, surat pengantar SKCK, SKTM, IUMK, KPR, Kartu Pencari Kerja, IPTM (makam). (081295557805)
3. Unit Pelayanan KTP, KK, Akta Lahir, Akta Kematian, KIA, pindah-datang. (087831159584)

Atau bisa menghubungi alamat email : ptsp.semanan@gmail.com

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020