• Beranda
  • Berita
  • Polisi periksa penanggung jawab dari aksi tuntut "Bebaskan Jrx"

Polisi periksa penanggung jawab dari aksi tuntut "Bebaskan Jrx"

1 Oktober 2020 13:26 WIB
Polisi periksa penanggung jawab dari aksi tuntut "Bebaskan Jrx"
Ilustrasi-aksi tuntut bebaskan Jrx di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Kami akan cek siapa lagi korlap-korlapnya, akan ditindak tegas siapapun dia. Bukan karena kami ingin menghukum mereka dan ingin menunjukkan kepada mereka bahwa negara ini ada hukum. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses.

Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab aksi "Bebaskan Jrx" yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jrx, atas perkara dugaan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI Bali.
 
"Betul, kami ambil keterangan karena sebelumnya sudah diimbau supaya tidak ada perkumpulan tapi faktanya dua hari lalu mereka kumpul. Jadi kami tanya kenapa sampai bisa seperti itu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat ditemui di Denpasar, kamis.

Baca juga: Polresta Denpasar bubarkan massa demo menuntut pembebasan Jrx
 
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap I Nyoman Mardika sebagai penanggung jawab dan koordinator di lapangan, selama aksi tuntut "Bebaskan Jrx" berlangsung.
 
"Kami akan cek siapa lagi korlap-korlapnya, akan ditindak tegas siapapun dia. Bukan karena kami ingin menghukum mereka dan ingin menunjukkan kepada mereka bahwa negara ini ada hukum. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses. Tidak boleh mereka mengambil sikap seperti ini, harus dihukum supaya bisa bersama memberantas COVID ini bukannya membuat klaster seperti itu," jelas
 
Kapolresta menegaskan untuk ke depannya tidak diizinkan lagi ada aksi apalagi dilakukan saat masa pandemi COVID ini dan semuanya akan ditindak tegas.
 
Sedangkan terkait mobil komando aksi yang sempat ditahan di Kantor Polresta Denpasar, Jansen mengungkapkan tidak memiliki surat-surat lengkap berkendara.

Baca juga: Ratusan pendukung Jrx SID gelar aksi damai di depan PN Denpasar
 
"Kemarin saat diperiksa, surat-suratnya tidak ada dan mobil itu setelah diperiksa bukan untuk peruntukkan dan ada hukumnya. Jadi kami akan proses tilang," ucap Jansen.
 
Ia menegaskan, jika nanti koordinator lapangan mengumpulkan massa lagi, berarti ada yang menantang pemerintah, sehingga negara harus hadir dan memastikan Bali bebas COVID-19.
 
Selain itu, pada kesempatan sama Kapolresta Denpasar juga membubarkan dan menindak tegas para peserta aksi di sepanjang jalan PB Sudirman, Denpasar.
 
"Kita saat ini lagi pandemi COVID, buat apa mereka kumpul-kumpul, apa yang mereka cari kalau mreka mau simpati ya perkuat ilmu hukumnya yakinkan hakim dengan keinginan mereka bukan kumpul-kumpul seperti ini. Kalau kayak gini kan buat klaster baru kita tidak mau seperti ini. Kita mau Bali sehat ternyata banyak dari luar ada dari Banyuwangi dan sebagainya, malu kita sebenarnya," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020