"Kami berharap bantuan pemerintah ini digunakan teman-teman pekerja untuk memenuhi kebutuhan. Saya ingatkan gunakanlah, belanjakanlah ke pelaku UMKM kita untuk mendukung pelaku UMKM kita juga," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual tentang perkembangan terakhir bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan 12,4 juta data final penerima subsidi upah
Baca juga: Menaker: Sisa anggaran subsidi gaji untuk bantu guru honorer
Menurut Menaker Ida, subsidi upah sebesar Rp2,4 juta itu adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19.
BSU diberikan juga untuk meringankan beban kehidupan rumah tanggah pekerja, terutama mereka yang penghasilannya berkurang karena pandemi. Karena itu, salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.
Ida mengatakan secara makro, estimasi yang dilakukan pemerintah sementara ini menunjukkan subsidi gaji dapat mendorong konsumsi rumah tangga sekitar 0,4-0,7 persen.
"Meningkatnya konsumsi rumah tangga diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ida.
Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan BSU kepada 10,7 juta orang dalam penyerahan tahap I-IV yang menargetkan 11,8 juta orang. Untuk pencairan tahap V akan diberikan kepada 618.588 orang yang datanya masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan sebelum dimulai proses pencairan.
Baca juga: Pemerintah telah salurkan subsidi gaji kepada 10 juta orang
Baca juga: BPJAMSOSTEK kembalikan 1,2 juta data penerima BSU untuk perbaikan
Setelah sebelumnya menargetkan akan memberikan BSU kepada 15,7 juta orang, sampai dengan batas waktu akhir pengumpulan data pada akhir September telah terkumpul 12,4 juta data final calon penerima subsidi gaji.
Masing-masing penerima BSU akan menerima total Rp2,4 juta yang penyalurannya terbagi menjadi dua termin, yaitu untuk September dan Oktober serta November dan Desember.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020