Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Mursan Sobari, yang dihubungi Senin mengatakan, sejak reklame milik pasar swalayan dipasang tahun 1996 silam sampai saat ini ternyata tidak mengatongi ijin.
Pernyataan Sobari itu terkait dua reklame Minggu (28/2) sore ukuran besar ambruk ke jalan raya Ir Juanda setelah diterjang angin puting beliung menimpa tiga unit kendaraan, satu sepeda motor, dan empat orang terluka.
Akibat ambruknya papan reklame itu menyebabkan arus lalu lintas di jalan Raya Juanda Ciputat macet total, maka warga mengunakan mobil dan sepeda motor harus mencari jalan alternatif agar dapat melanjutkan perjalanan hingga ke tujuan.
Sobari mengatakan, selama ini pihaknya terus meminta kelengkapan perizinan dari pengusaha pasar swalayan, tapi belum mendapatkan karena sulit ditemui.
"Namun hingga saat ini pengusaha belum menyerahkan surat izin mendirikan reklame di Jalan Juanda, Kecamatan Ciputat", katanya.
Kedua papan iklan tersebut memiliki ukuran panjang 10 meter dan lebar empat meter serta terdapat dua muka agar dapat dilihat dari arah lain.
Sementara itu, Kepala Polsek Metro Ciputat, AKP Ngisa Asngari, mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak manajemen pasar swalayan.
Sedangkan pemanggilan itu, katanya, untuk diminta keterangan terkait robohnya papan reklame yang menimbulkan kerugian materi dan korban luka akibat ditimba reklame.
Dia menambahkan, akibat kejadian itu, pihaknya mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi maka harus ada pihak yang bertanggungjawab.
(U.A047/S026)
Pewarta: handr
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010