• Beranda
  • Berita
  • Polri nyatakan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan Pilkada 2020

Polri nyatakan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan Pilkada 2020

1 Oktober 2020 17:21 WIB
Polri nyatakan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan Pilkada 2020
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) dalam webinar bertema “Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan Atau Kami Tindak”, di sebuah hotel, di Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020). ANTARA/HO-Humas Polri/aa.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, guna mencegah timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19.

“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam webinar bertema “Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan Atau Kami Tindak”, di Jakarta, Kamis.

Argo mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 sebagai bentuk pengaturan mencegah timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19.

Dengan adanya aturan tersebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Argo mengimbau kepada semua pihak agar tertib menerapkan protokol kesehatan selama gelaran Pilkada Serentak 2020.

"Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa Kapolri telah meminta jajarannya untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.

Adapun Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto yang turut tampil dalam webinar itu menambahkan, sampai hari kelima kampanye Pilkada Serentak 2020 masih berlangsung aman.

Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mendorong agar calon kepala daerah menggunakan metode kampanye melalui media sosial atau media daring.

“Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran,” ujar Ilham.

Mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Ilham menegaskan sampai saat ini pihaknya masih memegang jadwal tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan juga sesuai kesepakatan Rapat Kerja DPR RI, Kemendagri, dan KPU pada 21 September 2020 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan optimistis Pilkada Serentak 2020 bisa dilaksanakan dengan baik sepanjang semua pihak terkait tertib melaksanakan protokol kesehatan.
Baca juga: Pangdam Kasuari: TNI-Polri wajib jadi contoh protokol kesehatan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020