• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah repatriasi 51 nelayan WNI dari Thailand

Pemerintah repatriasi 51 nelayan WNI dari Thailand

1 Oktober 2020 17:58 WIB
Pemerintah repatriasi 51  nelayan WNI dari Thailand
Sejumlah nelayan Indonesia berkumpul di Bandara Internasional Suvarnabhumi di Bangkok untuk dipulangkan dari Thailand kembali ke Indonesia pada Kamis (1/10/2020). (ANTARA/HO-KBRI Bangkok)
Pemerintah Indonesia telah merepatriasi 51  nelayan warga negara Indonesia dari Thailand pada 1 Oktober 2020, demikian disampaikan dalam keterangan tertulis KBRI Bangkok yang diterima di Jakarta, Kamis.

Para nelayan tersebut dipulangkan melalui Bangkok ke Jakarta dan kemudian ke daerah asalnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Repatriasi itu dilaksanakan atas kerja sama antara Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Bangkok, KRI Songkhla dan pihak Imigrasi Thailand.

Para nelayan tersebut dapat direpatriasi setelah menerima pengampunan atau amnesti dari Raja Thailand Rama X pada awal September 2020. Amnesti diberikan dalam rangka Ulang Tahun Raja Rama X pada 28 Juli 2020.

Baca juga: Nelayan Indonesia diimbau tidak melaut di perairan berbahaya Malaysia
Baca juga: Pemerintah berupaya pulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri


Dengan amnesti oleh Raja Thailand itu, 51 WNI nelayan tersebut kemudian diserahkan dari penjara Phang Ngah ke pihak Imigrasi Thailand untuk proses repatriasi.

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Thailand dalam masa pandemi COVID-19, repatriasi 51 nelayan Indonesia itu dilakukan melalui Bandara Internasional Suvarnabhumi di Bangkok. Para WNI tersebut tiba di Bangkok pada 12 September 2020.

Sebelumnya, kelima puluh satu  nelayan itu ditangkap oleh Royal Thai Navy saat sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Thailand dalam dua kejadian penangkapan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 24 Januari 2020 terhadap Kapal Motor (KM) Mahesa Perkasa dan KM Voltus yang diawaki oleh 30  nelayan dewasa dan tiga  nelayan di bawah umur, sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada 12 Maret 2020 pada KM Tuah Sulthan dengan 20 ABK dan tiga anak di bawah umur.

Para nelayan tersebut ditangkap karena melanggar Undang-Undang Perikanan Thailand dan diputuskan bersalah dengan hukuman penjara selama satu hingga dua tahun. Mereka sempat menjalani hukuman penjara di Provinsi Phang Ngah di wilayah Thailand Selatan.

Sejak penangkapan hingga persidangan dan keputusan hukum pada Juni, Pemerintah RI melalui Konsulat RI (KRI) Songkhla telah memberikan pendampingan kepada para nelayan tersebut. KRI Songkhla juga mendampingi para nelayan dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman.

Pemerintah Indonesia mengapresiasi kerja sama yang baik dari pemerintah Thailand dalam membantu 51 nelayan tersebut sehingga dapat segera dipulangkan ke daerah asalnya.

Baca juga: 69 orang nelayan Indonesia masih terdampar di Port Blair India
Baca juga: Tampung pengaduan ABK WNI, Indonesia dirikan Fisher Center

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020