harus meningkatkan jumlah unit layanan gerantologi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlindungan terhadap kelompok lanjut usia (lansia) mendesak dilakukan khususnya di masa pandemi COVID-19 karena selama ini seringkali tidak mendapat prioritas dari negara karena selalu dibenturkan dengan aspek produktivitas.
Dia menilai pertambahan kelompok lansia yang semakin meningkat di masa datang harus diantisipasi dengan langkah konkret dan segera.
"Lanjut usia itu merupakan bagian dari fase kehidupan seseorang. Data BKKBN memperkirakan pada 2025 di Indonesia kelompok lansia akan bertambah 15 persen dari populasi yang ada saat ini, untuk itu Pemerintah harus segera mengantisipasi dengan sejumlah langkah yang terukur," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, saat membuka secara virtual Temu Ilmiah Perhimpunan Gerantologi Medik Indonesia (Pergemi).
Baca juga: Kasus baru COVID-19 di Kota Sukabumi didominasi warga lanjut usia
Pada temu ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lansia Internasional itu, Lestari mengatakan, salah satu bentuk antisipasi itu, adalah mempersiapkan SDM yang mampu menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi kelompok lansia.
"Selain itu, Pemerintah juga harus meningkatkan jumlah unit layanan gerantologi di sejumlah rumah sakit yang ada di masa pandemi ini," ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan data Pergemi mencatat 16 persen dari total kasus positif COVID-19 di Indonesia berasal dari lansia dengan angka mortalitas 44 persen.
Padahal menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perundang-undangan yang mengamanatkan agar Pemerintah melindungi kelompok lansia cukup lengkap, antara lain pada Pasal 30 dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
"Selain itu juga UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia," katanya.
Baca juga: Sebagian besar kematian pasien lansia COVID-19 penderita demensia
Rerie berharap, Pemerintah memiliki itikad baik untuk menjalankan amanah yang sudah ditetapkan oleh sejumlah peraturan tersebut.
Apalagi menurut Rerie, saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia belum bisa dikendalikan sepenuhnya pemerintah, ancaman terhadap kelompok lansia pun semakin besar lagi.
Pada kesempatan temu ilmiah itu, Pergemi memberikan 30 poin rekomendasi kepada Pemerintah, tenaga kesehatan dan masyarakat untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19.
Poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah antara lain menghimbau Pemerintah untuk menjamin ketersediaan alat tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) yang terjangkau di fasilitas kesehatan maupun penelusuran kontak (contact tracing) lansia di komunitas.
Selain itu meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Pemda setempat mendukung pendanaan layanan telekonsultasi, homecare dan juga layanan antar obat ke rumah.
Langkah mendesak dalam rekomendasi itu menyebutkan bahwa Pemerintah beserta mitra dihimbau untuk memfasilitasi kebutuhan lansia untuk kemudahan akses sosial dan ekonomi yang ramah lansia dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Orang di atas usia 50 tahun sebaiknya tidak makan di luar rumah
Baca juga: Pasien lansia penyebab lonjakan kasus COVID-19 di Korea Selatan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020