Ketua Bawaslu Gunung Kidul Tri Asmiyanto di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan sejak 30 September, Bawaslu Gunung Kidul menyebar seluruh jajarannya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas reses anggota DPRD Gunung Kidul seperti materi yang dipaparkan hingga tindakan saat bertemu dengan masyarakat.
Baca juga: KPU Gunung Kidul tetapkan 4 pasangan calon peserta Pilkada 2020
"Pengawasan dan pemantauan ini sangat penting, jangan sampai program kerja reses ini menjadi alat untuk mengkampanyekan calon pasangan peserta Pilkada 2020," kata Tri Asmiyanto.
Namun demikian, ia mengatakan sejauh ini memang belum ada temuan terjadinya pelanggaran. Saat ini baru muncul laporan dari panwascam mengenai potensi penyalahgunaan agenda reses untuk tujuan politik tertentu, misalnya pilkada.
Baca juga: KPU Gunung Kidul targetkan tingkat partisipasi pilkada 72 persen
"Kami tidak langsung memberikan sanksi, karena Bawaslu memiliki kapasitas melakukan pencegahan. Jika terbukti ada indikasi terjadi pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Gunung Kidul Agus Hartadi mengatakan agenda reses merupakan kesepakatan antara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Gunung Kidul dengan jajaran eksekutif. "Agenda reses anggota dewan dimulai sejak 30 September hingga 5 Oktober 2020," kata Agus Hartadi.
Baca juga: Polres Gunung Kidul siagakan personelnya untuk pengamanan Pilkada 2020
Sementara itu, Kapolres Gunung Kidul AKBP Agus Setiawan mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat. Kalaupun harus dilaksanakan, teknis di lapangan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kami mengimbau semua pihak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak,” kata Agus Setiawan.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020