... mau yang sejujur-jujurnya maka kita jalan, kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga sesuai undang-undang. Dia khan punya wewenang UU juga...
Pemerintah tidak melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 17-19 September 2020.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, saat jumpa pers secara virtual, di Jakarta, Jumat, mengatakan, mereka memiliki keinginan untuk mengajak Komnas HAM dalam tim itu.
"Sebenarnya kami ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini," ujarnya.
Namun setelah melewati pertimbangan secara matang, pemerintah memutuskan untuk tidak mengajak Komnas HAM ikut menyelidiki kasus pembunuhan di Intan Jaya, Papua melalui TGPF.
Alasan Komnas HAM tidak masuk dalam TGPF karena khawatir ada anggapan pemerintah mengkooptasi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus penembakan itu. Begitu juga sebaliknya.
Baca juga: Mahfud bentuk TGPF ungkap penembakan di Intan Jaya
Baca juga: Mahfud bentuk TGPF ungkap penembakan di Intan Jaya
Menurut dia, pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan sejujur-jujurnya. Dia juga mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan juga sesuai undang-undang.
"Kita mau yang sejujur-jujurnya maka kita jalan, kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga sesuai undang-undang. Dia khan punya wewenang UU juga," tuturnya.
Ia menuturkan, dalam TGPF ini juga sudah diisi banyak tokoh masyarakat, pengamat Papua, dan akademisi. "Jadi ini sudah melalui seleksi yang cukup mendalam sampai tadi malam," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah pastikan usut tuntas insiden penembakan di Distrik Hitadipa
Baca juga: Pemerintah pastikan usut tuntas insiden penembakan di Distrik Hitadipa
Sebelumnya, pembentukan TGPF Intan Jaya itu berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 83/2020, yang ditandatangani Mahfud MD pada Kamis (1/10).
"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," kata Mahfud.
Berbagai unsur ikut terlibat dalam TGPF tersebut seperti dari Polri, TNI, Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara, dan Kantor Staf Kepresiden. Sedangkan khusus tim investigasi lapangan tokoh masyarakat Papua, tokoh pendidikan di Papua juga ikut dilibatkan.
"Tim terdiri dari dua komponen, ada komponen pengarah, juga ada pejabat-pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI Polri. Kemudian ada dari KSP kemudian ada dari BIN dari tokoh masyarakat Papua Michel, lalu tim investigasi lapangan ada sebanyak 18 orang," kata dia.
Baca juga: Tim gabungan olah TKP penembakan di Intan Jaya
Baca juga: Tim gabungan olah TKP penembakan di Intan Jaya
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020