Operasional delapan tempat usaha kafe di Jakarta Timur distop sementara oleh otoritas setempat sebab melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.Kita akan segel tempat yang masih menyediakan makan di tempatp
Kafe yang ditutup pada Kamis (1/10) dini hari itu di antaranya berada di Kecamatan Makasar Sebanyak delapan tempat dan satu lainnya di Pusat Perbelanjaan Tamini Squere diberi sanksi teguran.
Baca juga: Sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di Jaktim ditutup 3x24 jam
"Kita akan segel tempat yang masih menyediakan makan di tempat dan kalau masih tetap buka kita akan kenakan denda maksimal pada Operasi Yustisi ini," kata Camat Makasar, Kamal, di Jakarta, Jumat.
Kamal mengatakan kegiatan Operasi Yustisi itu melibatkan Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri dengan cara menyisir Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Pinang.
Baca juga: 428 warga DKI kena sanksi dalam dua hari operasi protokol kesehatan
Sebanyak enam kafe yang masih melayani konsumen di lokasi, ditutup sementara operasionalnya hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II berakhir dan dua kafe lainnya ditutup 3×24 jam.
"Delapan kafe yang kita sanksi itu karena masih menyediakan layanan makan di tempat," ujarnya.
Sementara itu dalam agenda serupa di Tamini Square, petugas mendapati cafe sekaligus restoran cepat saji yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur
Kasatpol PP Kelurahan Pinang Ranti Erwin melalui sambungan telepon mengatakan
pemeriksaan dilakukan khusus untuk restoran yang ada di dalam pusat perbelanjaan.
"Dari laporan petugas, tempat usaha itu masih menyediakan makan di tempat sehingga mengundang orang untuk makan di sana," katanya.
Namun petugas tidak menutup tempat usaha tersebut dengan pertimbangan beberapa meja dan kursi makan telah dibenahi dan dikosongkan dari lokasi berjualan.
"Kita beri teguran saja. Kalau Secara umum tempat usaha di Tamini Squere sudah patuh protokol kesehatan," ujarnya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020