Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan pesta kolam yang digelar beberapa waktu lalu itu.
Ia mengatakan, bahwa pihak Propam memintai keterangan dari Kapolsek hingga petugas piket di hari peristiwa itu terjadi.
Baca juga: Polrestabes Medan tidak tahan tersangka GM Hairos Waterpark
Baca juga: Polrestabes Medan tidak tahan tersangka GM Hairos Waterpark
"Jadi, semua Kapolsek termasuk anggotanya saat ini tengah diambil keterangannya oleh Propam Polrestabes," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.
Tersangka dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Sumut tutup objek wisata Hairos Waterpark
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Sumut tutup objek wisata Hairos Waterpark
Penetapan tersangka ini merupakan buntut penyelenggaraan pesta kolam oleh Hairos Waterpark yang digelar beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat ijin dari gugus tugas COVID-19 setempat.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020