Seribuan karyawan hotel dan rumah makan di Cianjur, Jawa Barat, terpaksa menjalani pekerjaan hanya setengah bulan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya diberlakukan, sehingga mereka hanya menerima gaji setengah bulan saja.Sejak PSBB Jakarta kembali diberlakukan, tingkat kunjungan terus menurun, sehingga 70 persen anggota PHRI memberlakukan sistem kerja paruh bulan terhadap karyawannya
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur, Nano Indrapraja di Cianjur, Jumat, mengatakan pemberlakuan sistem kerja paruh bulan tersebut dilakukan pengelola karena tingkat kunjungan ke hotel anjlok.
"Sejak PSBB Jakarta kembali diberlakukan, tingkat kunjungan terus menurun, sehingga 70 persen anggota PHRI memberlakukan sistem kerja paruh bulan terhadap karyawannya. Kalau ada empat puluh karyawan, dua puluh orang bekerja 15 hari secara bergantian," katanya.
Kembali menurunnya tingkat kunjungan, membuat pihak pengelola menyiasati jadwal kerja karyawan agar tetap mendapat upah. Masing-masing karyawan hanya mendapat separuh gaji setiap bulan sesuai dengan jadwal kerja hanya setengah bulan.
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Puncak-Cipanas menurun hingga 35 persen
Bahkan, lanjut dia, beberapa hotel berkelas di jalur Puncak-Cipanas terpaksa menutup sementara layanan karena sepinya tamu yang datang.
"Masih hitungan jari, tidak bangkrut, namun pengelola mencoba mengurangi pengeluaran dan biaya operasional dengan cara tutup sementara," katanya.
Sebagian besar hotel dan restoran di Cianjur tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan mereka membentuk satuan tugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan sebagai jaminan keamanan bagi tamu yang menginap.
"Tidak tahu sampai kapan pandemi berakhir, namun kami berharap roda perekonomian khususnya pariwisata di Cianjur, kembali normal agar tidak kembali terjadi ribuan karyawan hotel dan restoran dirumahkan," katanya.
Baca juga: 50 persen karyawan hotel di Sumsel dirumahkan
Baca juga: Di Bangka Belitung 1.692 pekerja hotel dirumahkan, 72 di-PHK
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020