Kinerja perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa keuangan dalam beragam bentuknya di berbagai daerah perlu untuk lebih dimaksimalkan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, termasuk dalam masa pandemi ini.Kami minta kepada Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK), agar lebih banyak lagi melakukan perlindungan konsumen
"Kami minta kepada Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK), agar lebih banyak lagi melakukan perlindungan konsumen," kata Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun dalam rilis di Jakarta, Sabtu.
Hal itu, ujar dia, dapat dilaksanakan antara lain dengan memberikan literasi, edukasi, dan sosialisasi produk jasa keuangan baik perbankan dan nonperbankan, di tengah masa situasi seperti pandemi COVID-19 sekarang ini.
Ia menegaskan, masyarakat hingga tingkat perekonomian paling bawah sekalipun perlu tetap untuk termutakhirkan dengan berbagai informasi industri keuangan.
Berbagai informasi tersebut, lanjutnya, baik berupa kondisi perbankan milik pemerintah dan swasta, kondisi perusahaan asuransi, maupun kondisi pasar modal di Indonesia.
Perlu diingat, ujar dia, OJK dan seluruh operasional lembaganya murni dibiayai oleh uang nasabah perbankan, industri asuransi, IKNB serta pasar modal, dengan cara industri keuangan memberikan iuran atau pungutan kepada OJK.
Dengan demikian, masih menurut Rudi, sudah semestinya agar OJK memberikan informasi secara rinci kepada masyarakat dengan cara menempelkan di papan-papan pengumuman, baik di kantor-kantor kecamatan, kelurahan, dan tingkat pedesaan.
Bila seluruh hal itu telah dilakukan dengan tepat, lanjutnya, maka masyarakat dapat mengetahui perbankan dan perusahaan mana saja yang masih sehat dan mana yang sedang bermasalah.
"Dengan keterbukaan informasi dari OJK, masyarakat tidak tertipu dan terkecoh dengan menyimpan uangya, bahkan membeli produk asuransi pada perusahaan 'sakit'," katanya.
Ia menegaskan bahwa bila informasi terbuka ke seluruh lapisan masyarakat, maka akan terjamin bahwa berbagai kelompok warga juga tidak akan tertipu seperti sekarang.
Apalagi, lanjutnya, saat ini semakin marak modus-modus penipuan dalam hal penawaran produk-produk jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Sebelumnya, OJK menyatakan pasti akan menyesuaikan aturan dan regulasinya dengan aturan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Memang saat ini RUU sedang disusun, kita juga sedang menunggu RUU PDP, tapi secara prinsip aturan kami pasti menyesuaikan atau inline dengan aturan PDP," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Tris, maka dari itu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru dan akan OJK keluarkan penyempurnaan dari POJK 77 Tahun 2016, OJK juga sudah mempertimbangkan draft atau bahan-bahan RUU di mana kebetulan dari OJK juga ada yang menjadi panitia antar kementerian penyusunan RUU PDP.
"Dengan demikian kita akan menyesuaikan dengan RUU PDP tersebut, dan ini pun sudah masuk dalam penyempurnaan POJK yang sedang kami godok. InsyaAllah akan target keluarkan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan," katanya.
Baca juga: OJK ungkap penyebab pertumbuhan kredit masih rendah hingga Agustus
Baca juga: OJK: Restrukturisasi kredit diperpanjang, rencananya hingga 2022
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020