• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Restrukturisasi Jiwasraya jalan terbaik dibanding likuidasi

Pengamat: Restrukturisasi Jiwasraya jalan terbaik dibanding likuidasi

3 Oktober 2020 13:48 WIB
Pengamat: Restrukturisasi Jiwasraya jalan terbaik dibanding likuidasi
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jalan Juanda, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Program penyelamatan polis (restrukturiasi) yang ditawarkan pemerintah dan manajemen baru atas masalah keuangan yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai merupakan solusi terbaik untuk memenuhi hak para pemegang polis.

Langkah penyelamatan polis ini menjadi satu-satunya pilihan yang harus diambil pemerintah, ketimbang harus melikuidasi Jiwasraya yang diyakini akan menambah kerugian para pemegang polis.

"Pemerintah tidak ada pilihan lain kecuali restrukturisasi. Restrukturisasi adalah pilihan realistis karena biaya likuidasi akan jauh lebih tinggi," kata Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Mengacu hasil rapat Kementerian BUMN bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Kamis (1/10), diputuskan dua alternatif solusi dalam menyelesaikan sengkarut masalah yang terjadi di Jiwasraya.

Pertama, melikuidasi Jiwasraya dengan sisa aset berkisar 20 persen dari total liabilitas yang ada saat ini. Kedua, melakukan penyelamatan polis (restrukturisasi) terhadap seluruh polis nasabah dan memindahkannya ke IFG Life.

Baca juga: Kejagung periksa empat saksi kasus korupsi Jiwasraya

Terkait dua alternaltif solusi ini, kata Anthony, akan lebih baik jika setelah direstrukturisasi pemerintah segera menjual aset-aset Jiwasraya yang tersisa. Hal ini dimaksudkan untuk membuat beban operasional BUMN bisa turun atau lebih efisien.

"Sebaiknya, setelah restrukturisasi segera dijual. BUMN harus diperkecil. Hanya yang kritikal saja dipertahankan," ujar Anthony.

Sedangkan terkait masalah hukum, diharapkan jajaran penegak hukum bisa menyita seluruh aset terdakwa untuk bisa digunakan demi menambah uang pengembalian ke nasabah.

"Yang penting, yang melanggar hukum harus diproses dan mengembalikan uangnya kepada negara," cetus Anthony.

Sebagai informasi, di dalam pelaksanaan program penyelamatan polis nasabah Jiwasraya pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada IFG Life sebagai perusahaan yang diproyeksikan akan menampung polis-polis nasabah yang sepakat mengikuti program penyelamatan.

PMN dengan nilai Rp22 triliun ini akan dicairkan dalam 2 tahun anggaran yakni Rp12 triliun pada tahun 2021 dan Rp10 triliun berikutnya pada tahun 2022.

Saat ini, manajemen baru Jiwasraya bersama Tim Gabungan (Kementerian BUMN dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) ketahui tengah mematangkan skema penawaran terbaik. Satu skema yang sedang dimatangkan adalah pengembalian 100 persen dana para pemegang polis yang dihitung dari nilai tunai dengan cara mencicil.

Ada pula skema pengembalian dana pemegang polis yang dihitung dari penyesuaian nilai tunai dengan cara dicicil, namun dalam jangka waktu yang lebih pendek.

Baca juga: MAKI: Masalah Jiwasraya dimulai dari manipulasi laporan keuangan

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmoko mengatakan usulan restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya setelah mendapat persetujuan dari Komisi VI dan Panja Komisi VI akan diumumkan kepada publik pada 1 November 2020.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020