"Kami telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepsul untuk melaporkan tindakan tim sukses pasangan HT-Umar karena dengan sengaja menghalangi kegiatan pengawasan saat kampanye di Desa Capalulu, Kabupaten Kepulauan Sula," kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin di Ternate, Ahad.
Sesuai dengan laporan bahwa seorang pengawas desa bernama Yuliyanti mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas mengawasi kampanye pasangan Hendrata-Umar.
Baca juga: Bawaslu Sulteng lindungi indentitas pelapor dugaan pelanggaran Pilkada
Pada saat itu tim sukses pasangan HT-Umar dengan menggunakan pengeras suara di hadapan ratusan orang langsung melakukan pengusiran. Bahkan, Yuliyanti nyaris dipukul saat mengabadikan proses jalannya kampanye pasangan petahana itu.
Atas peristiwa itu, Bawaslu merasa tersinggung dengan sikap kekerasan yang ditunjukan oleh tim kampanye kepada jajaran pengawas yang sedang melakukan pengawasan.
Muksin Amrin menegaskan bahwa tugas pengawasan itu bersifat melekat yang diatur dalam undang-undang pemilihan sehingga masing-masing pihak harus saling menghormati tugas lembaga.
"Kami akan intenstif mengawasi ini sehingga harus ada jeretan hukum terhadap mereka," katanya menandaskan.
Baca juga: Bawaslu temukan kampanye di 35 daerah langgar protokol kesehatan
Menurut dia, paslon itu terancam dikenai Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan pasal ini bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dipidana.
Sanksinya, kata dia, berupa pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dengan denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp24 juta.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020