• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Kalbar tangani 8 pelanggaran prokes saat kampanye

Bawaslu Kalbar tangani 8 pelanggaran prokes saat kampanye

4 Oktober 2020 16:53 WIB
Bawaslu Kalbar tangani 8 pelanggaran prokes saat kampanye
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat Faisal Riza (Rendra Oxtora)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang menangani delapan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tujuh kabupaten di Kalbar.

"Untuk pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pada pilkada serentak mayoritas sudah berhasil kami cegah. Namun, kasusnya tetap harus dicatat dan ada delapan kasus pelanggaran yang sudah dan sedang kami proses," kata anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza di Pontianak, Minggu.

Baca juga: Bawaslu Kalbar ingatkan KPU, 27.358 rumah belum di coklit

Koordinator Divisi Pengawasan itu menjelaskan, umumnya pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon adalah jumlah massa yang hadir dalam pertemuan mereka yang melebihi ketentuan yakni lebih dari 50 orang dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Dari pelanggaran yang dilakukan oleh paslon, seperti yang terjadi di Ketapang, ada dua paslon yang dikenakan sanksi tiga hari tidak diperbolehkan kampanye. Kami sudah merekomendasikan kepada KPU setempat untuk memberikan sanksi administrasi kepada paslon yang melanggar dan KPU sudah menjalankan rekomendasi tersebut," tuturnya.

Kemudian, untuk daerah lain seperti Sintang, Sambas, dan beberapa daerah lain juga terdapat pelanggaran yang sama terhadap PKPU nomor 6, dimana pasangan calon melakukan pertemuan dengan masyarakat dan lebih dari 50 orang.

"Seperti di Sintang, mereka langsung diberikan peringatan tertulis dan dalam 1 jam harus segera membubarkan diri. Dan setelah mendapat peringatan tersebut, mereka langsung membubarkan diri," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kalbar mulai petakan daerah rawan Pilkada

Sejauh ini, kata Faisal, pada masa kampanye yang sedang berlangsung, beberapa pelanggaran yang terjadi masih bersifat pertemuan yang melebihi batas yang ditentukan.

"Sementara untuk paslon yang melakukan pertemuan dengan mengadakan kegiatan pentas seni, hiburan dan lain sebagainya, itu belum ditemukan di Kalbar dan kita imbau agar setiap paslon yang ada bisa patuh terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Faisal.

Baca juga: Bawaslu Kalbar: 2.323 petugas pengawas ikuti tes cepat COVID-19
 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020