Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa, Bali, guna melindungi antara lain budaya maritim hingga dukungan untuk ketahanan pangan yang di wilayah tersebut.Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa agar dilaksanakan secara terpadu menurut prinsip-prinsip adat dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat Bali
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Hendra Yusran Siry dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, menegaskan sumberdaya pesisir dan laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan.
Hendra Yusran Siry menyebutkan bahwa secara spesifik di beberapa tempat seperti di Bali, wilayah pesisir menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan.
“UU No 1/2014 Tentang Perubahan Atas UU No 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan bahwa konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki ciri khas tertentu. Oleh sebab itu untuk melindungi situs budaya tradisional, maka lokasi ritual keagamaan di Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menjelaskan kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan suci umat Hindu di Bali sesuai Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat No. 03 Sabha Pandita Pariada IV 2016, kawasan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada Oktober tahun 2019 lalu sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
“Diharapkan tujuan dan sasaran Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa dapat terukur melalui strategi tata kelola, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target kawasan konservasi,” jelas Andi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Nengah B. Sugiarta mengungkapkan, terdapat beberapa tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan KKM Teluk Benoa, yaitu perlunya segera menyusun dokumen RPZ KKM Teluk Benoa dan perlunya menyusun rencana kerja KKM Teluk Benoa dalam periode jangka pendek sampai panjang.
“Selain itu, tantangannya adalah pola pengelolaan yang berkaitan dengan detail peruntukan zonasi, tata cara pengelolaan, unit pengelola Kawasan konservasi, dan anggaran sumber dana untuk mengelola kawasan konservasi tersebut,” ujar Nengah.
Senada dengan Kepala UPTD Bali, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan bahwa perlu percepatan dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa sehingga kebijakan tersebut dapat segera bermanfaat untuk menggerakan aktivitas ekonomi, adat, dan kebudayaan masyarakat di Bali.
“Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa agar dilaksanakan secara terpadu menurut prinsip-prinsip adat dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat Bali,” terang Permana di Badung.
Permana menambahkan guna untuk menjaring informasi dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan 12 desa adat yang terdapat di kawasan Teluk Benoa, KKP menggelar FGD Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa.
Baca juga: Erick: Pembangunan Pelabuhan Teluk Benoa dorong pariwisata maritim
Baca juga: KKP ingin Perpres terkait Teluk Benoa dapat direvisi
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020