Petugas Kepolisian Resor (Polres)) Rejang Lebong, Polda Bengkulu tengah melakukan pengejaran terhadap penadah hasil pencurian kendaraan bermotor di daerah ini, diduga jumlahnya mencapai puluhan unit kendaraan.Saat ini penadah barang hasil curian tengah kami lakukan pengejaran
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pelaku penadahan sepeda motor hasil pencurian ini diketahui, setelah dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap dan mengaku telah beraksi di puluhan lokasi.
"Saat ini penadah barang hasil curian tengah kami lakukan pengejaran, penadahnya ada satu orang, tetapi akan dikembangkan lagi karena pelaku yang berhasil kita tangkap ini beraksi di banyak tempat kejadian perkara atau TKP," kata Ahmad Musrin Muzni.
Dia menjelaskan, selain memburu seorang penadah barang hasil curian, pihaknya juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang merupakan rekan dari tersangka RE (19), warga Desa Bandung Marga, Jambu Keling Kecamatan Bermani Ulu Raya, pada 29 September 2020 lalu, dan setelah dilakukan pengembangan telah melakukan aksinya hingga di 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong.
Pihaknya juga berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor curian lainnya, yakni RP (29), warga Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang pada 2 Oktober 2020 saat melintas di depan salah satu gudang sayur di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang.
Namun bedanya tersangka RP ini mengaku, telah beraksi di tiga TKP dan menjual hasil curiannya kepada penadah yang sama dengan pengakuan tersangka RE.
Petugas di lapangan kata dia, selain masih memburu dua orang rekan dari tersangka RE dan RP yang ikut terlibat dalam menjalankan pencurian sepeda motor, juga pelaku penadahan hasil curian yang membelinya dengan harga bervariasi mulai dari Rp1,5 juta, Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unitnya.
"Penjualan barang hasil curian ini tidak semuanya diberikan dalam bentuk uang, sebagian lagi diberikan dalam bentuk narkoba jenis sabu-sabu," katanya lagi.
Baca juga: Curi 11 motor, dua narapidana asimilasi di Bengkulu ditangkap
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020