"Mudah-mudahan dalam waktu dekat regulasinya bisa keluar sehingga nanti kita juga bisa siap mendukung pengadaan rapid test antigen," kata Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.
Arief menjelaskan tes cepat merupakan alat screening (penyaringan) awal untuk mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19. Karena kebutuhannya yang tinggi, tes cepat antibodi disebut masih diperlukan walaupun standar pedoman infeksi harus berdasarkan tes PCR. Sebagai contoh, Arief menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan PT Angkasa Pura di sejumlah bandara untuk pemeriksaan awal COVID-19 menggunakan tes cepat antibodi.
Ia mengakui keakuratan tes cepat antibodi tidak setinggi tes PCR. Namun di bawah tes PCR, ada tes cepat antigen yang bisa dijadikan rujukan yang lebih akurat mengenai orang yang terinfeksi COVID-19.
"Memang PCR masih jadi guidance standard-nya. Jadi belum ada yang bisa gantikan. Di bawah itu ada yang namanya rapid test antigen dan memang sudah ada produk rekomendasi WHO yang masuk," katanya.
Arief berharap regulasi mengenai penggunaan tes cepat antigen akan bisa segera keluar guna menggantikan penggunaan tes cepat antibodi.
"Kami mengharapkan juga pihak otoritas bisa memberikan aturan atau regulasi bahwa memang antigen ini bisa menjadi alternatif untuk menggantikan rapid test antibodi," katanya.
WHO berencana untuk menyediakan rapid test antigen bagi negara-negara berpenghasilan kecil-menengah dengan jumlah tes PCR yang rendah. Pemerintah Indonesia pun telah meminta WHO untuk mempertimbangkan Indonesia sebagai salah negara untuk mendapatkan bantuan tes cepat antigen dengan harga terjangkau itu.
Baca juga: Obat penanganan COVID-19 racikan holding BUMN farmasi siap digunakan
Baca juga: Indofarma bangun 12 lab dengan kapasitas tes 15.000 per hari
Baca juga: Erick: Pemerintah berupaya tingkatkan produksi vaksin COVID-19
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020