• Beranda
  • Berita
  • Disnaker imbau buruh tak mogok terlalu lama di tengah pandemi

Disnaker imbau buruh tak mogok terlalu lama di tengah pandemi

5 Oktober 2020 15:23 WIB
Disnaker imbau buruh tak mogok terlalu lama di tengah pandemi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, Bandarlampung, Senin 5/1/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Di tengah pandemi COVID-19 dan sulitnya perekonomian, buruh diharapkan menyuarakan pendapat mereka dengan lebih bijaksana.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengimbau buruh tidak melakukan mogok kerja terlalu lama pada aksi yang digelar serikat pekerja sebagai penolakan atas RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.

"Kita tetap menghormati keinginan para buruh untuk menyuarakan pendapatnya tentang penolakan akan RUU Cipta Kerja yang bakal disahkan pada 8 Oktober 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah di Bandarlampung, Senin.

Ia berharap rencana mogok nasional dilakukan dalam jangka waktu yang singkat karena di tengah pandemi COVID-19.

"Kita tetap menghormati suara dari buruh sebab mogok kerja pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,namun diharapkan jangan terlalu lama sebab saat ini sedang ada pandemi COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan di tengah berlangsungnya pandemi COVID-19 dan sulitnya perekonomian, buruh diharapkan dapat menyuarakan pendapat mereka dengan lebih bijaksana.

"Kami terus melakukan komunikasi dengan serikat buruh, direncanakan ada 65.803 buruh yang ikut serta sesuai dengan jumlah buruh di Lampung, diharapkan kegiatan mogok kerja hanya berlangsung satu jam jangan sampai berhari-hari, sebab situasi kita di tengah pandemi COVID-19," ucapnya.

Adapun ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans No.23/2003 Pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.
 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020