Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi para pegawai di lingkup pemerintah setempat, menyusul masih meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah itu.Hari ini ada lagi penambahan kasus dari Kabupaten Polewali Mandar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulbar Safaruddin Sanusi dihubungi di Mamuju, Senin, menyampaikan masih terjadi peningkatan kasus COVID-19 selama sepekan terakhir ini.
Perpanjangan bekerja dari rumah itu, lanjut Safaruddin, dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 27 tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Upaya Pencegahan COVID-19 di Sulbar.
Baca juga: 469 warga Sulbar sembuh dari COVID-19
"Perpanjangan kerja dari rumah ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2020. Kebijakan ini juga diambil sebab perkembangan COVID-19 di Sulbar telah terjadi penularan atau transmisi lokal di organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat," kata Safaruddin.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Senin ini terjadi penambahan satu kasus positif COVID-19 di Sulbar sehingga total kasus positif COVID-19 sudah mencapai 830 kasus.
Baca juga: Pasien COVID Sulbar bertambah lima orang
"Hari ini ada lagi penambahan kasus dari Kabupaten Polewali Mandar," kata Safaruddin.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 di Sulbar dapat ditekan.
Tanpa kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan menurut Syafaruddin, maka pemerintah akan sulit menekan penyebaran COVID-19.
"Tidak henti-hentinya kami mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Mari, kita jaga diri kita, keluarga kita, lingkungan kita agar terhindar dari COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di NTT bertambah 13 jadi 319 orang
"Jika kesadaran tidak muncul dari dalam diri kita sendiri, maka akan sulit memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Sulbar. Jadi, sekali lagi saya mengajak masyarakat untuk membiasakan pola adaptasi hidup baru, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak," ujar Safaruddin.
Sebelumnya, Gubernur Sulbar juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020, yakni pemberlakukan kerja dari rumah bagi para pegawai di lingkup pemerintah provinsi setempat mulai 28 September hingga 2 Oktober 2020.
Baca juga: Empat daerah di Sumbar masuk zona merah COVID-19
Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020