• Beranda
  • Berita
  • Satgas Penanganan COVID-19: Sebanyak 62 kabupaten/kota zona merah

Satgas Penanganan COVID-19: Sebanyak 62 kabupaten/kota zona merah

5 Oktober 2020 17:47 WIB
Satgas Penanganan COVID-19: Sebanyak 62 kabupaten/kota zona merah
Data jumlah terpapar COVID-19 di Indonesia, Senin (5/10/2020). ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19/am.
Data yang disampaikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Senin menunjukkan 62 kabupaten/kota di 19 provinsi berada pada zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

Sementara itu, 305 kabupaten/kota berada pada zona oranye atau risiko sedang, 112 kabupaten kota berada pada zona kuning atau risiko rendah, dan 35 kabupaten/kota berada pada zona hijau yang berarti tidak terdampak atau tidak ada kasus baru.

Kabupaten/kota yang berada pada zona merah adalah Kota Sabang, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Jaya (Aceh); Kabupaten Langkat, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara).

Kemudian, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Payakumbuh (Sumatera Barat); Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Indragiri Hilir (Riau).

Baca juga: Satgas COVID-19: Total 2,1 juta orang telah jalani uji PCR

Baca juga: Satgas COVID-19 tutup dua kantor langgar prokes di Cengkareng


Berikutnya, Kabupaten Mukomuko (Bengkulu); Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara (DKI Jakarta); Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok (Jawa Barat).

Kemudian, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang (Jawa Tengah); Kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kota Mojokerto (Jawa Timur); Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang (Banten).

Lalu, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Gianyar (Bali); Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan); Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur); Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan).

Berikutnya, Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); Kota Gorontalo (Gorontalo); Kota Ambon (Maluku); Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat); dan Kabupaten Mimika, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kota Jayapura, dan Kabupaten Jayapura (Papua).

Sedangkan kabupaten/kota yang berada pada zona hijau adalah Kabupaten Nias (Sumatera Utara); Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi); Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur (Bengkulu); Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).

Kemudian, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau); Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Ngada (Nusa Tenggara Timur); Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sanggau (Kalimantan Barat).

Berikutnya, Kabupaten Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah); Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Maluku); Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara); Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat); dan Kabupaten Nduga, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Asmat (Papua).*
#satgascovid

Baca juga: Koordinator RS Darurat COVID-19: 3M cara termudah hindari COVID-19

Baca juga: Isolasi di hotel diharapkan kurangi beban Wisma Atlet

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020