Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan sosialisasi terkait dengan aturan kegiatan ekonomi selama pandemi COVID-19, sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan protokol kesehatan yang ketat.Sudah banyak kelonggaran yang kami buat agar warga bisa kembali beraktivitas
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan pemkot sudah mempunyai Perwali Kediri Nomor 32 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk aktivitas masyarakat.
"Sudah banyak kelonggaran yang kami buat agar warga bisa kembali beraktivitas, baik dalam hal kegiatan perekonomian, kegiatan sosial-keagamaan, rekreasi-olahraga, dan keperluan personal lainnya," kata Wali Kota di Kediri, Senin.
Baca juga: Dijual daring, pesanan produk UMKM Kota Kediri meningkat
Mas Abu, sapaan akrabnya menambahkan, masyarakat tetap bisa beraktivitas sehari-hari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Seperti soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, kami perbolehkan asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50 persen dan tutup maksimal jam 22.00 WIB. Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 22.00 WIB," ujar dia.
Dirinya mengungkapkan, terkait kegiatan ekonomi kemasyarakatan yang diperbolehkan selama pandemi COVID-19 yakni fasilitas olah raga diperbolehkan beroperasi dengan catatan dilakukan di ruang terbuka atau gedung olahraga dengan ventilasi / sirkulasi udara yang baik. Selain itu, juga membatasi jumlah orang yang beraktivitas sehingga dapat menerapkan physical distancing.
Warga juga harus menggunakan peralatan sendiri, tidak diperbolehkan pinjam pakai peralatan; membatasi waktu berolahraga berkelompok maksimal dua jam; jam operasional sampai jam 22.00 WIB, dan memiliki fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai.
Untuk resepsi pernikahan atau hajatan juga diperbolehkan dengan lokasi di ruang terbuka atau tidak di dalam rumah/gedung dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah tamu, tidak berjabat tangan dan penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.
Sedangkan, untuk kafe atau warung makan dengan live musik diperbolehkan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB sesuai Perwali Kediri Nomor 32 tahun 2020.
Dirinya juga mengatakan, penduduk Kota Kediri memang cukup padat, namun dengan protokol kesehatan yang ketat, diharapkan bisa menekan jumlah COVID-19.
"Kota Kediri ini tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi. Selain melonggarkan kegiatan ekonomi, kami tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan. Alhamdulillah sejauh ini, dengan penanganan tim Satgas COVID-19 Kota Kediri, grafik kasus positif COVID-19 di Kota Kediri cenderung landai," kata dia.
Ia juga berharap, masyarakat ikut mendukung program pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, jaga jarak, serta selalu cuci tangan.
"Kita harus mempertahankan ini, jangan meremehkan COVID-19. Mari kita jaga orang-orang yang kita cintai, jangan sampai nanti yang meremehkan justru menyesal di kemudian hari," kata dia.
Saat berkunjung pekan lalu ke Kota Kediri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi pertumbuhan ekonomi di Kota Kediri yang cukup bagus.
Gubernur Jawa Timur mengungkapkan semua lini, baik pemerintah, instansi vertikal, dan kalangan perbankan bisa beriringan antara pergerakan ekonomi dan pengendalian COVID-19 di Jawa Timur.
"Saya sampaikan terima kasih dan juga apresiasi kepada Kota Kediri yang tumbuh cukup bagus, hampir 4 persen hari ini dan mudah-mudahan terus terdorong ketika proses pergerakan ekonomi makin masif," kata Gubernur Khofifah.
Di Kota Kediri, data per Senin ini warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 196 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang masih dirawat, 20 orang dipantau, 156 orang sudah sembuh, dan 11 orang meninggal dunia.
Baca juga: Omset usaha sambal pecel di Kediri naik saat pandemi COVID-19
Baca juga: Pembangunan bandara di Kediri masuk finalisasi penyiapan dokumen
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020