Jumlah orang yang tidak bekerja makin banyak, perusahaan enggan merekrut pekerja, bahkan yang kerja dirumahkan
Pemerintah menyebutkan daya beli masyarakat saat ini melemah karena pendapatannya menurun, yang salah satunya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Jumlah orang yang tidak bekerja makin banyak, perusahaan enggan merekrut pekerja, bahkan yang kerja dirumahkan," kata Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Baca juga: Dunia usaha sayangkan rencana mogok nasional serikat pekerja
Selain PHK, lanjut dia, penurunan pendapatan juga disebabkan pengurangan gaji hingga omzet usaha.
Menurut dia, indikator pendapatan masyarakat menurun itu antara lain penurunan perdagangan industri ritel, penurunan produksi usaha, penurunan nilai tukar petan, dan penurunan pendapatan pekerja.
Dia menjelaskan penurunan daya beli masyarakat itu sejalan dengan laju inflasi saat ini yang rendah atau terkontraksi 0,1 persen pada Juli 2020 dan dua kali berturut-turut pada Agustus dan September 2020 kontraksi 0,05 persen.
Dengan kondisi itu, kata dia, saat ini memasuki deflasi atau harga tidak mengalami kenaikan karena sepi permintaan.
Begitu juga pertumbuhan ekonomi menurun, imbuh dia, bahkan mengalami kontraksi 5,32 persen pada kuartal II 2020 dan diproyeksikan kembali kontraksi meski membaik mencapai 2 persen pada kuartal III 2020.
Meski diproyeksi terjadi perbaikan pada kuartal ketiga 2020, pertumbuhan ekonomi yang negatif dalam dua kuartal berturut-turut merupakan resesi ekonomi.
"Permintaan jauh lebih kecil dari suplai, akibatnya harga turun karena permintaan turun. Akibat dari penurunan daya beli itu direfleksikan di mana konsumsi dan investasi mengalami kontraksi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 mencapai lebih dari 3,5 juta.
Dari jumlah itu, data yang sudah disaring melalui BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2,14 juta pekerja terdampak dengan rincian pekerja formal dirumahkan mencapai 1,13 juta, pekerja formal di-PHK 383 ribu dan pekerja informal terdampak mencapai 630 ribu orang.
Baca juga: Menaker: 12,4 juta pekerja telah nikmati subsidi upah Rp14,88 triliun
Baca juga: Pekerja harapkan subsidi upah berlanjut hingga pandemi berakhir
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020