• Beranda
  • Berita
  • Pembahasan Raperda COVID-19 ditunda karena pemprov dinilai belum siap

Pembahasan Raperda COVID-19 ditunda karena pemprov dinilai belum siap

5 Oktober 2020 20:56 WIB
Pembahasan Raperda COVID-19 ditunda karena pemprov dinilai belum siap
Refleksi warga beraktivitas di luar ruang tanpa mengenakan masker di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 hingga Kamis (23/7), terdapat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 1.906 orang, sehingga total mencapai 93.657 kasus dengan total jumlah pasien sembuh 52.164 orang dan total kasus meninggal dunia 4.576 orang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI ditunda karena pihak eksekutif dinilai belum siap.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan rapat pada Senin perlu dilakukan agar raperda ini memiliki kekuatan hukum.

 Pembahasan masih BAB I tentang ketentuan umum, namun pihak legislatif menyayangkan jajaran Pemprov DKI yang dinilai kurang siap dalam memberikan penjelasan tentang Raperda Penanggulangan COVID-19 yang diajukan.

Karena ketidaksiapan itu, kata Pantas, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Bapemperda kepada Pemprov DKI Jakarta, tidak terjawab secara memuaskan sehingga pembahasan BAB I Raperda penanganan COVID-19 harus ditunda sampai Selasa (6/10).

Dia berharap pembahasan raperda ini secepatnya selesai sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Meski dikebut untuk penyelesaiannya, ia menginginkan perda ini tidak kehilangan kualitas maupun efektivitasnya nanti.

Baca juga: Wagub berharap perda bisa untuk tegakkan sanksi pidana
Baca juga: Ombudsman DKI minta Pemprov ubah Pergub 41/2020 jadi Perda


Raperda tentang Penanggulangan COVID-19 itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).

Aturan itu berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan COVID serta Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kekuatan hukum pergub berada di bawah perda sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020